Saat ini pemerintah tengah mempersiapkan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) tentang Karantina Kewilayahan.
- Demo Omnibus Law, Puluhan Orang Gelar Sholat Gaib
- Jokowi Puji Golkar Banyak Dihuni Kader Muda
- Capres 2024 Bisa Muncul Empat Pasang Jika PDIP Tidak Koalisi
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam keterangannya yang dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (27/3).
Mahfud menegaskan, karantina wilayah memang telah diatur dalam UU 6/2018, tetapi konsepnya berbeda dengan lockdown meski tujuannya sama yakni membatasi perpindahan orang, membatasi kerumunan orang, membatasi gerakan orang untuk kepentingan kesehatan di tengah-tengah masyarakat.
“Meski begitu ada yang menyamakan begitu saja dengan lockdown padahal antara keduanya tidak sama,” kata Mahfud.
Istilah karantina wilayah, kata Mahfud, sebenarnya lebih merupakan istilah lain dari physical distancing atau social distancing yang sekarang dipilih sebagai kebijakan pemerintah.
“Mengapa sekarang dipertimbangkan untuk dibuat PP tentang karantina wilayah? Karena ada beberapa daerah yang telah membuat kebijakan pembatasan gerakan orang dan barang yang sering disamakan begitu saja dengan lockdown, padahal berbeda sekali,” jelasnya.
Untuk itulah, pemerintah mempertimbangkan untuk membuat PP agar Pemda tak membuat sendiri-sendiri. Pasalnya, Mahfud menjelaskan, dalam UU 6/2018 tentang karantina wilayah ditetapkan oleh pemerintah pusat yang diatur oleh PP.
"Kebetulan RPP-nya sudah ada di Kemenko PMK dan kita tinggal mendiskusikannya lagi. Tapi saya pastikan tidak ada lockdown melainkan karantina kewilayahan,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- DPRD Jatim Minta Kebijakan PSBB Libatkan Tokoh Masyarakat
- Ribuan Warga Doa Bersama Untuk Kemenangan Prabowo-Gibran, Khofifah Minta Waspada Serangan Fajar
- Membela Rakyat, Nelayan Pasuruan Kibarkan Bendera PKB Bergambar Faisol Riza