Pemindahan Tahanan Ahmad Dhani Jadi Debat Kusir

Sidang perdana Ahmad Dhani, tersangka kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sempat diwarnai debat kusir antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tim pembela terkait pemindahan tahanan dari LP Cipinang Jakarta ke Rutan Medaeng Surabaya.


Penetapan tersebut berisi persetujuan permohonan Kejari Surabaya untuk memindah tahanan Politisi Partai Gerindra ini ke Rutan Medaeng hingga pemeriksaan persidangan perkaranya dianggap selesai.

"Bagaimana bisa sampai ada dua penetapan, kami juga punya penetapan nomor 385 majelis, yang menyatakan Ahmad Dhani ditahan di LP Cipinang," kata Audi Rahmadian dikutip Kantor Berita saat persidangan di PN Surabaya, Kamis (7/2).

Untuk mengakhiri debat kusir itu, Hakim R Anton Widyopriyono meminta tim pembela untuk membawa surat penetapan yang dimaksud.

"Penetapan nomor 385 ini adalah penetapan perpanjangan penahanan, sedangkan yang nomor 386 ini adalah pemindahan tahanan sementara, kalau pemeriksaan perkara di Surabaya sudah selesai, iya dikembalikan lagi ke LP Cipinang," kata Hakim R Anton yang menengahi debat kusir soal penahanan Ahmad Dhani.

Kendati telah memahami penjelasan hakim, tim pembela meminta agar Ahmad Dhani tetap ditahan di LP Cipinang. Hal itu didasarkan dari permintaan keluarga maupun kesanggupan Ahmad Dhani untuk kooperatif.

"Dalam kasus ini tidak ada penahanan, tapi hanya memindah tahanan untuk mempermudah proses persidangan, agar tidak riwa riwi Jakarta-Surabaya," pungkas Hakim Anton.

Diberitakan sebelumnya, persidangan kasus Ahmad Dhani ini akan dilanjutkan Selasa (12/2) dengan agenda pembacaan eksepsi atau tanggapan tim pembela atas surat dakwaan jaksa.

Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya. Namun saat tiba di Hotel Majapahit, Ia dihadang oleh kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.

Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata kata berkalimat 'Idiot' yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit, 37 detik

Peristiwa itu akhirnya dilaporkan Bela NKRI ke Polda Jatim karena merasa dilecehkan nama baiknya atas vlog yang diunggah Ahmad Dhani.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news