Pemindahan Tahanan Ahmad Dhani Masih Diproses

Jelang persidangan yang akan digelar pada 7 Februari mendatang, Kejari Surabaya masih berupaya memproses pemindahan tahanan Ahmad Dhani dari Lapas Cipinang ke Rutan Kelas I Surabaya di Medang, Sidoarjo (Rutan Medaeng).


Diterangkan Teguh, Permohonan itu diajukan lantaran putusan hakim PN Jakarta Selatan belum memiliki kekuatan hukum tetap.

"Ahmad Dhani masih pikir pikir, oleh karenanya masalah penahanan masih kewenangan PN Jakarta Selatan," tandasnya.

Masalah pemindahan tahanan Ahmad Dhani ini, masih kata Teguh, tidak mempengaruhi jadwal persidangan yang telah ditetapkan oleh PN Surabaya.

"Dakwaannya akan tetap dibacakan tanggal 7 Februari," ujarnya.

Untuk diketahui, Berkas perkara  Ahmad Dhani ini dinyatakan sempurna atau P21 oleh Kejati Jatim pada Senin (3/1) lalu.

Selanjutnya pada Kamis (17/1), Penyidik Polda Jatim menyerahkan Ahmad Dhani dan berkas perkaranya ke Kejari Surabaya pada pelimpahan tahap II.

Kasus pencemaran nama baik ini bermula  dari ucapan idiot yang dilontarkan dalam vlog Ahmad Dhani saat aksi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu di Surabaya.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news