Pemkab Banyuwangi Sebut Menikahkan Korban Rudapaksa dengan Pelaku Bukan Solusi

Kepala Dinsos PPKB Banyuwangi, Henik Setyorini menyebut jalan menikahkan korban dengan pelaku rudapaksa bukan solusi/RMOLJatim
Kepala Dinsos PPKB Banyuwangi, Henik Setyorini menyebut jalan menikahkan korban dengan pelaku rudapaksa bukan solusi/RMOLJatim

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Banyuwangi menyebut upaya jalan damai dengan menikahkan pelaku dengan korban rudapaksa itu bukan solusi.


Itu dikatakan, Kepala Dinsos PPKB, Henik Setyorini. Dikatakan, Pemkab Banyuwangi kini melakukan pendampingan terhadap korban dan keluarga secara intensif. Selain memastikan proses hukum kasus ini tetap berjalan.

Kasus yang terjadi beberapa waktu lalu di salah satu pantai di Banyuwangi itu, kata dia, tetap menjadi atensi pemkab banyuwangi. Termasuk berkoordinasi dengan aparat agar kasus ini diproses sesuai undang-undang.

"Kasus ini tetap menjadi atensi kami," kata Henik, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (2/5).

Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Banyuwangi, lanjutnya, terus memberikan pendampingan kepada korban hingga keluarganya.

Terlebih saat keluarga diduga pelaku yang telah ditetapkan tersangka hendak menempuh jalur damai, menikahkan korban dengan pelaku. Bahkan sempat mempertemukan keluarga korban di rumah tersangka. Henik menegaskan hal itu bukan solusi.

Keluarga korban juga pernah diajak menginap di rumah salah satu pelaku untuk menyelesaikan kasus ini secara damai dengan pernikahan. Namun keluarga korban menolak dan meminta Dinsos, kata Henik, melakukan pendampingan.

"Akhirnya kami jemput korban dan keluarganya dari rumah tersangka. Ibu Bupati (Ipuk Fiestiandani) juga terus memberi atensi, kami diinstruksikan bahwa kita harus berada di pihak korban," katanya.  

Menurut Henik, pernikahan korban dengan pelaku ini tidak boleh terjadi. Karena bertentangan dengan hukum. Terlebih bahwa korban tidak bersedia.

"Saat ini korban telah kembali ke rumahnya dengan tetap dipantau P2TP2A. Hingga kini P2TP2A intensif melakukan pendampingan," tambah Henik.

Seperti diberitakan, seorang remaja perempuan berusia 17 tahun menjadi korban rudapaksa yang diduga dilakukan oleh dua orang pemuda di Pantai Pulau Merah Banyuwangi, Jumat (26/4). Dua pria yang menjadi pelaku tersebut sudah ditangkap dan telah ditahan. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news