Pemerintah Kabupaten Madiun merespon positif tentang draft peraturan perlindungan anak di ruang digital yang disusun oleh Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi). Khususnya pembatasan usia anak dalam bermain media sosial (medsos).
- Pemkab Madiun Advokasi Kepala Desa hingga Puskesmas Siapkan Generasi Berkualitas
- Pemkab Madiun Siapkan Lahan 5,8 Hektar Untuk Sekolah Rakyat
- Gerbong Mutasi Kepala OPD Pemkab Madiun Segera Bergulir
Kepala Dinas pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (PPKBPPPA) Suryanto mengatakan langkah ini diharapkan mampu melindungi anak di ruang digital dari konten negatif seperti judi online, bullying, hingga kekerasan seksual di ruang digital.
"Regulasi yang mengatur akses ke platform digital oleh anak-anak sangat diperlukan. Sebab, kasus yang menjadikan anak sebagai korban di Indonesia terus meningkat," kata Kepala Dinas PPKBPPPA Suryanto, saat ditemui di kantornya, Senin 17 Februari 2025.
Selain itu, ia menegaskan bahwa PPKBPPPA Kabupaten Madiun siap berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan regulasi ini dapat diterapkan secara efektif.
"Dengan adanya aturan ini, nanti saat sudah dipublikasikan, kami bisa menindaklanjuti ke semua jejaring terkait seperti satuan pendidikan, ponpes, agar benar-benar menjadi satuan pendidikan atau lembaga yang ramah anak terutama dalam berinternet,” tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemkab Madiun Advokasi Kepala Desa hingga Puskesmas Siapkan Generasi Berkualitas
- Pemkab Madiun Siapkan Lahan 5,8 Hektar Untuk Sekolah Rakyat
- Gerbong Mutasi Kepala OPD Pemkab Madiun Segera Bergulir