Pemkot Harus Legowo- Jangan Lagi Cari-Cari Alasan

Adanya revisi terhadap pengembalian perubahan anggaran keuangan (PAK) APBD Kota Surabaya oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo dibenarkan Ketua DPRD Surabaya, Armudji.


"Artinya apa, bahwa anggaran untuk gaji 13 itu sudah ada di anggaran APBD,” ujar Armudji kepada Kantor Berita . Senin (29/10).

Caleg PDIP untuk DPRD Jatim dari Dapil 1 Surabaya ini mengaku tidak bisa menekan Pemkot Surabaya. Namun bila berkaca sesuai aturan yang ada, selayaknya Pemkot tidak mencari-cari alasan.

"Kita (DPRD) hanya bisa berharap, Pemkot Surabaya harus legowo menerima evaluasi gubenur menanggapi soal banggar ini. Kalau Pemkot masih ngotot tidak mencairkan dengan berbagai alasan yang terkesan mengada ada, itu sangat memalukan yang sekiranya tidak subtansif, karena dikatakan oleh Pemkot tidak ada aturannya,” pungkasnya.

Seperti diberitakan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo akhirnya mengembalikan PAK APBD Pemkot Surabaya tahun 2018 lantaran ada sedikit evaluasi yang harus revisi.

Informasi yang diterima Kantor Berita , revisi anggaran PAK kini tengah dibahas oleh tim anggaran Pemkot Surabaya dan akan dikirim kembali ke Pemprov Jatim pada hari Selasa (30/10) mendatang untuk dimintakan persetujuan kembali ke Gubernur Jatim, Soekarwo.

"Proses pengajuan oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Ya kira-kira pekan depan dikembalikan,” kata Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Surabaya, Yusron Sumartono, Sabtu (27/10).

Saat disinggung terkait gaji 13, Yusron menjelaskan PAK yang diajukan juga mempunyai keterkaitan dengan pembayaran gaji ke-13 untuk para apartur sipil negara (ASN) dan anggota DPRD di lingkungan Pemkot Surabaya.

Namun sayangnya Yusron tak mau berandai-andai memberikan harapan terkait gaji 13 tersebut.

Tapi yang jelas estimasi waktu persetujuan Gubernur Jatim itu akan turun sekitar 2 hari ke depan, yakni pada tanggal 1 November, terhitung sejak tanggal permohonan persetujuan PAK diajukan serta revisi PAK tersebut tidak begitu signifikan hingga tak mempengaruhi anggaran murni APBD kota Surabaya tahun 2018.

"Setelah jawaban evaluasi Gubernur disampaikan dan diterima, maka gaji ke-13 akan dibayarkan,” pungkasnya.[arf/aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news