Sosialisasi pencegahan korupsi terintegrasi dan pemahaman gratifikasi merupakan salah satu upaya untuk mencegah korupsi agar sistem pemerintahan di Indonesia bersih dari korupsi.
- Peduli Korban Erupsi Semeru, Relawan Pemuda Gus Muhaimin Salurkan Bantuan Material
- Peringati HJKS Ke-730, Wali Kota Eri Gaungkan Surabaya Hebat di Halaman Taman Surya
- Pertamina Niaga: Pembatasan Isi Pertalite agar BBM ke masyarakat Tepat Sasaran
Dalam sambutannya, Wakil Walikota Kediri mengatakan upaya pencegahan korupsi ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Peraturan ini fokus meliputi perizinan dan tata niaga, keuangan negara dan penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
"Dengan peraturan tersebut diadakanlah sosialisasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi dan Pemahaman Gratifikasi ini agar dapat memberikan pencerahan tentang pencegahan korupsi dan pemahaman gratifikasi yang benar kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Kediri,†ujar Lilik Muhibbah.
Lebih lanjut, Ning Lik sapaan akrabnya mengatakan pencegahan korupsi terintegrasi dan pemahaman gratifikasi merupakan suatu hal yang relatif baru dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.
Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu pemahaman yang benar terkait gratifikasi. Langkah tersebut merupakan salah satu upaya mewujudkan good and clean governance atau pemerintahan yang bersih dan berwibawa, sehingga sebagai ASN dapat melayani masyarakat dengan baik.
Dalam kesempatan yang sama Agus Priyanto, salah satu narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan tentang makna gratifikasi. Gratifikasi berarti semua hadiah, imbalan di luar gaji yang ditentukan.[Andik/hms
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemkot Surabaya Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-29, Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah
- Pemkot Surabaya Jalin Kerjasama dengan Kabupaten Blitar untuk Sejahterakan Toko Kelontong
- Angka Pengangguran Tinggi, Bupati Gresik Panggil Sejumlah Perusahaan