Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia akhirnya mengabulkan Kasasi Pemkot Surabaya tertanggal 29 Oktober 2019, Nomor : 3070 K/ PDT/ 2019.
- Tumbuhkan Rasa Nasionalisme, Satgas TMMD 112 Kediri Gelar Wasasan Kebangsaan
- KAI DAOP 7 Berikan Refund 100 Persen Dampak Terganggunya perjalanan KA di Daop 2 Bandung
- Buka Pelayanan Malam di Balai RW, Warga Kelurahan Putat Jaya Antusias
Dengan demikian pengajuan Kasasi yang ditempuh setelah proses yang panjang, Pemkot Surabaya telah berusaha keras mempertahankan aset bangunan sekolah bersejarah itu.
“Saya berjuang hampir sekitar 5 tahun, dan kemarin ada keputusan MA dan kami menang,” kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat di SDN Ketabang I/288 Surabaya, Kamis (30/4).
Bahkan di tahun 2018, Risma menetapkan bangunan sekolah ini sebagai cagar budaya.
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Surabaya No. 188.45/187/436.1.2/2018, tanggal 26 Juni 2018.
Bukan tanpa alasan jika wali kota perempuan pertama di Surabaya ini memutuskan demikian.
Pasalnya, aula SDN Ketabang 1/288 Surabaya ini dahulu merupakan bagian dari “Frobel School” (Sekolah Taman Kanak-kanak) yang didirikan pada tahun 1932. Beberapa tokoh Nasional RI juga pernah menempuh pendidikan di sekolah ini.
“Sekolah ini sangat bersejarah untuk Kota Surabaya. Menteri Pendidikan yang dulu, Pak Wardiman Joyonegoro sekolah di sini, terus Pak Try Sutrisno (mantan Wakil Presiden RI) juga sekolah di sini,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Wujudkan Jatim Bangkit, Gubernur Khofifah Kuatkan Peran Perempuan di Sektor Ekonomi
- Tinggal di Rusun dan Diberi Pekerjaan, Eks Penghuni Kolong Tol Kampung 1001 Malam: Terima Kasih, Pemkot Surabaya!
- Cek Kesiapan Kebun Raya Mangrove Sebelum Diresmikan, Wali Kota Eri: Sudah 99,99 Persen