Pemkot Surabaya Berharap BPJS Kesehatan Segera Membayar Tunggakan Rp 62-4 Miliar

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono menjelaskan bahwa potensi pendapatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebesar Rp 62.433.000.000 ini memang menjadi target di 2019.


"Semoga segera terbayarkan dan tidak tertunda-tunda terus,” harap Yusron dikutip Kantor Berita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Senin (6/1).

Selain itu, Yusron menjelaskan bahwa pendapatan Pemkot Surabaya pada tahun 2019 melebihi target.

Tahun lalu, target pendapatan Pemkot Surabaya sebesar Rp 8.733.224.623.734, sedangkan realisasinya sebesar Rp 8.765.002.287.901.

"Jadi, realisasinya sudah 100,36 persen. Ini belum termasuk potensi pendapatan dari BPJS tadi. Kalau itu ditambahkan, tentu jumlah realisasinya semakin besar," pungkasnya.

Seperti diketahui BPJS Kesehatan menunggak penbayaran kepada rumah sakit milik Pemkot Surabaya sebesar Rp 62.433.000.000.

Tunggakan itu untuk kapitasi dan non kapitasi serta klaim dari rumah sakit pemerintah kota terhitung sampai Bulan Desember 2019.

Akibat tunggakan ini, cash flow keuangan rumah sakit milik Pemkot Surabaya itu terganggu, terutama untuk beli obat

Tak hanya itu akibat adanya tunggakan, juga berpengaruh terhadap pembayaran jasa layanan dokter, sehingga jasa layanan dokter ini belum terbayarkan 4-5 bulan.

Bahkan selama tidak dibayarkan itu, Pemkot Surabaya sudah 4 kali mengirimkan surat tagihan kepada BPJS Kesehatan.

Surat keempat dari Wali Kota Risma itu baru dijawab dan dijelaskan bahwa pihak BPJS cabang Surabaya masih menunggu drop uang dari BPJS pusat, sehingga sampai saat ini belum bisa membayar tunggakan tersebut.

Hal ini tidak berbanding lurus dengan tertibnya Pemkot Surabaya dalam membayar iuran BPJS Kesehatan.

Sebab, setiap bulan Pemkot Surabaya membayarkan 443 ribu peserta yang dicover BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan tenaga kontrak pemerintah kota.

Total setiap bulan Pemkot Surabaya membayar Rp 17 miliar kepada BPJS. Rinciannya, Rp 13,3 miliar untuk BPJS PBI dan 3,9 miliar untuk tenaga kontrak. [mkd]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news