Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah berkomitmen bersama lembaga pendidikan swasta jenjang SD-SMP untuk membebaskan biaya operasional peserta didik MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) jalur afirmasi atau mitra warga.
- Dikukuhkan Bupati, Langkah Awal Baznas Segera Petakan Persoalan Ummat
- Sakit, Jamaah Haji Jember Kloter 27 Pulang Lebih Awal
- Tes SKB CPNS 2021 Di Bondowoso Diikuti Ratusan Peserta
Baca Juga
Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya No.49 Tahun 2020, bahwa penerima hibah biaya pendidikan daerah harus membebaskan biaya pendidikan bagi MBR.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Cegah Pembuangan Limbah Rumen, Pemkot Surabaya Terjunkan Tim Gabungan Sisir Sungai Kalimas
- Pemkot Surabaya Mulai Bangun Rusunami Awal Tahun 2024
- Tandon Air Wonokitri PDAM Surabaya Jadi Wisata Heritage
Baca Juga