Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan yang dilayangkan Pemkot Surabaya terhadap PT Maspion terkait objek sengketa tanah di Jalan Pemuda 17 Surabaya.
- Peradi Surabaya Minta Penyidik Tidak Beri Celah Pelaku Penganiayaan Advokat Magang Kabur
- Terlibat Kasus Sambo, AKBP Jerry Siagian Dipecat Keanggotaan Polri
- Tiba di Rutan Salemba, Ferdy Sambo Cs Langsung Diproses Sesuai SOP
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan PT Maspion untuk menyerahkan lahan dalam keadaan kosong ke Pemkot Surabaya sebagai pemilik lahan.
"Menyatakan tergugat telah melanggar hukum," sambung Hakim R Anton Widyopriyono.
Terpisah, Humas PN Surabaya Sigit Sutriono mengatakan, Gugatan Pemkot Surabaya hanya dikabulkan sebagian saja.
"Dari beberapa permintaan yang dikabulkan hanya sebagian. Pada pokoknya, PT Maspion harus mengembalikan tanah itu ke Pemkot Surabaya," terang Sigit.
Sementara terkait adanya permohonan Pemkot Surabaya agar PT Maspion pembayaran ganti rugi materiil sebesar Rp. 2.181.070.395 dan inmateriil sebesar Rp 100.000.000.000 tidak dikabulkan majelis hakim.
"Untuk masalah ganti rugi dan sebagainya tidak dikabulkan," kata Sigit Sutriono.
Untuk diketahui, Gugatan itu berawal saat Pemkot Surabaya yang memiliki Sertipikat Hak Pengelolaan Nomor : 2/Kel. Embong Kaliasin melakukan perjanjian atau hubungan hukum dengan PT Maspion.
Namun sayangnya PT Maspion tidak memanfaatkan tanah tersebut padahal sudah mengantongi Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 612/Kel. Embong Kaliasin sehingga Pemkot Surabaya meminta kembali tanah itu untuk digunakan sebagai fasilitas umum (fasum).[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Berangkat Tawuran, Lima Anggota Gengster Dibekuk Respati Polrestabes Surabaya di Pasar Kembang
- 634 Pendemo Dimankan Polda Jatim, 37 Reaktif Covid 19
- Lagi, Wali Kota Eri Temukan Kasus Pungli di Pemkot Surabaya