Pemkot Surabaya Menang Lawan PT Masipon

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan yang dilayangkan Pemkot Surabaya terhadap PT Maspion terkait objek sengketa tanah di Jalan Pemuda 17 Surabaya.


Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan PT Maspion untuk menyerahkan lahan dalam keadaan kosong ke Pemkot Surabaya sebagai pemilik lahan.

"Menyatakan tergugat telah melanggar hukum," sambung Hakim R Anton Widyopriyono.

Terpisah, Humas PN Surabaya Sigit Sutriono mengatakan, Gugatan Pemkot Surabaya hanya dikabulkan sebagian saja.

"Dari beberapa permintaan yang dikabulkan hanya sebagian. Pada pokoknya, PT Maspion harus mengembalikan tanah itu ke Pemkot Surabaya," terang Sigit.

Sementara terkait adanya permohonan Pemkot Surabaya agar PT Maspion  pembayaran ganti rugi materiil sebesar Rp. 2.181.070.395 dan inmateriil sebesar Rp 100.000.000.000 tidak dikabulkan majelis hakim.

"Untuk masalah ganti rugi dan sebagainya tidak dikabulkan," kata Sigit Sutriono.

Untuk diketahui, Gugatan itu berawal saat Pemkot Surabaya yang memiliki Sertipikat Hak Pengelolaan Nomor : 2/Kel. Embong Kaliasin melakukan perjanjian atau hubungan hukum dengan PT Maspion.

Namun sayangnya PT Maspion tidak memanfaatkan tanah tersebut padahal sudah mengantongi Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 612/Kel. Embong Kaliasin sehingga Pemkot Surabaya meminta kembali tanah itu untuk digunakan sebagai fasilitas umum (fasum).[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news