Pemkot Surabaya Optimalkan Penerapan Permendag No 51 Tahun 2015

Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Surabaya terus berupaya mengoptimalkan penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2015, Tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Selain berpotensi membahayakan bagi kesehatan manusia, langkah ini dilakukan juga untuk melindungi kepentingan konsumen.


"Kita bekerjasama dengan Kepolisian, Yayasan Perlindungan Konsumen dan Bea Cukai untuk mengoptimalkan upaya-upaya dalam Permendag No 51 tahun 2015 tersebut,” kata Wiwik dikutip kantor berita saat jumpa pers di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Jum’at (30/08/2019).

Ia menjelaskan, upaya-upaya yang dilakukan itu seperti memberikan sosialisasi kepada para pedagang pakaian bekas. Selain melakukan sosialisasi, pihaknya juga akan melakukan pegawasan dan memberikan langkah tegas jika para pedagang pakaian impor bekas itu terbukti melanggar undang-undang.

"Kami rencanakan memang akan melakukan sosialisasi kepada para pedagang yang masuk dalam identifikasi kami. Jika proses sosialisasi sudah dilakukan dan sebagainya, maka akan kita berikan tindakan tegas sesuai prosedur-prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Menurutnya, impor pakaian bekas itu berpotensi merugikan pendapatan negara. Disamping itu, adanya impor pakaian bekas ini juga berdampak pada perkembangan industri garmen di Indonesia. Maka dari itu, pihaknya memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap para pedagang pakaian bekas ini.

"Karena itu, kami akan terus mengoptimalkan upaya pengawasan terhadap pelaksanaan Permendag Nomor 51 tahun 2015 ini,” ujarnya.

Kepala Unit Pelayanan Teknik (UPT) Perlindungan Konsumen, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Timur, Eka Setya Budi mengungkapkan, sebelumnya uji lab pakaian bekas impor pernah dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).  Tahun 2014 uji lab dilakukan pada 23 kontainer dan 2015 73 kontainer.

"Hasil dari uji lab pakaian impor bekas yang dilakukan Kemendag, memang ditemukan banyak kuman. Ada beberapa bakteri dan kuman yang bisa menyebabkan penyakit,” kata Eka.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli pakaian impor bekas tersebut. Selain itu, dampak dari pakaian bekas impor ini sangat luar biasa terhadap kesehatan manusia.

"Dalam UU juga sudah diatur larangan terkait impor pakaian bekas itu. Namun selama ini, importir pakaian bekas itu masuk ke Indonesia melewati jalur antar pulau (jalur tikus),” pungkasnya.[bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news