Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menggugat perusahaan penyedia bus Transjakarta. Gugatan ke meja hijau ini bertujuan agar uang rakyat sebanyak Rp 110,2 miliar yang sudah digunakan untuk membayar uang muka pembelian 483 unit bus Transjakarta kepada perusahaan penyediaan dikembalikan kepada warga Jakarta.
- Klaim Punya Bukti Video Dugaan Korupsi Pejabat, Hasto Diyakini Sengaja Sembunyikan Harun Masiku
- Tak Kunjung Cabut Permenaker JHT, Jumhur ‘Semprot’ Ida Fauziyah
- TKN Anggap Nomor Urut 2 Prabowo-Gibran Cerminkan Kesuksesan Indonesia
"Jangankan miliaran, satu rupiah pun uang rakyat yang sudah dikeluarkan harus dipertanggungjawabkan. Saya dukung langkah Pemprov ini. Kejar walau sampai lubang semut sekalipun. Uang itu harus bisa ditarik kembali," kata Anggota DPD RI Fahira Idris mendukung langkah Pemprov DKI Jakarta dilansir Kantor Berita RMOL, Senin (29/7).
Menurut Fahira, langkah hukum memang harus ditempuh karena sudah dua tahun Pemprov menagih pengembalian uang muka tersebut tetapi tidak diindahkan perusahaan penyedia bus.
Selain itu, langkah hukum juga merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang harus diambil jika penagihan tidak bisa dilakukan secara kekeluargaan, maka Pemprov bisa membawa perkara ini ke jalur hukum.
"Walau masih menunggu rekomendasi dari Biro Hukum Pemprov, saya berharap kasus ini dibawa ke ranah hukum biar jelas dan selesai serta uang yang sudah dikeluarkan bisa kembali masuk kembali ke kas Pemprov. Uang ini bisa digunakan untuk kepentingan lain terutama untuk pengembangan sistem transportasi di Jakarta yang saat ini semakin baik dan semakin terintegrasi,†ujar Wakil Ketua Komite I DPD RI ini.
Sebagai informasi, pengadaan bus Transjakarta pada tahun anggaran 2013 masih menyisakan masalah untuk pemerintahan Anies Baswedan.
Pada Mei 2017 lalu, BPK RI mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit. Salah satunya, terkait pengadaan bus Transjakarta pada 2013 lalu. Terdapat dua rekomendasi BPK RI kepada Dishub DKI Jakarta.
Pertama, Dishub DKI Jakarta harus menarik kembali uang muka yang diberikan pada perusahaan penyedia pengadaan bus Transjakarta saat itu. Kedua, jika cara pertama tidak berhasil, maka Dishub DKI Jakarta dapat menempuh jalur hukum kepada perusahaan penyedia pengadaan bus Transjakarta.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bangun Posko Pemenangan di Krembangan, Gerindra Bakal Meriahkan Pesta Demokrasi di 2024
- Jawab Kritik Hasto, Nasdem: Koalisi Indonesia Hebat Karena Sosok Jokowi, Bukan Karena PDIP
- Tanggapi Pernyataan Arteria Dahlan APH Tidak Boleh di OTT, Alvin Lie: Jangan Korupsi, Gitu Aja Kok Repot