Argumentasi bahwa aparat penegak hukum tidak boleh dioperasi tangkap tangan (OTT) yang disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan memantik polemik di tengah masyarakat.
- Publik Diminta Percayakan Tilang Manual ke Polri
- Republik Mubazir
- Mahfud MD Tantang Arteria: Beranikah Saudara Laporkan Kepala BIN Budi Gunawan
Tak sedikit menilai, apa yang disampaikan Arteria Dahlan keliru. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut apa yang disampaikan politisi PDIP itu bertentangan dengan undang-undang.
Dalam UU 19/2019 tentang KPK Pasal 11, dicantumkan bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang melibatkan aparat penegak hukum (APH).
Melihat dinamika yang ada, mantan anggota Ombudsman RI, Alvin Lie pun turut menyindir anak buah Megawati Soekarnoputri itu.
"Tidak sekalian kalian saja menteri, gubernur, bupati, walikota, anggota DPR, DPD, DPRD dan lain-lain biar lengkap?" sindir Alvin Lie dikutip dari akun Twitternya, Sabtu (20/11).
Terlepas dari undang-undang yang berlaku, sejatinya para pejabat tidak perlu khawatir dengan operasi senyap yang dilakukan oleh KPK.
"Kalau tidak mau kena OTT, mudah dan sederhana, kok. Jangan korupsi. Gitu aja kok repot," demikian Alvin Lie.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Terungkap! Hasto Garansi Harun Masiku Gantikan Riezky Aprilia
- Mantan Terpidana Kasus Korupsi Impor Daging Diduga Kembali Bermain di Kuota Impor Ikan
- KPK Pastikan Periksa LaNyalla di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim