Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim bekerja sama dengan Polda Jatim mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Juli hingga Agustus 2024.
- Investor di Surabaya Ingin Jadikan THR-TRS Tempat Konser Skala Internasional
- PT CKL Indonesia Raya Raih Penghargaan Airfreight Forwarder of the Year pada Indonesia Logistics Awards 2024
- Polisi Dan Banser Di Jember Amankan Pelaksanaan Ibadah Paskah
Program pemutihan digelar dalam rangka Hari Bhayangkara ke-78 dan menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-79.
Untuk jadwal pemutihan pajak, Pemprov Jatim mengumumkan jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor 2024 berlangsung selama 1,5 bulan mulai Juli hingga Agustus 2024 atau tepatnya 15 Juli hingga 31 Agustus 2024.
Adapun syarat pemutihan pajak kendaraan wilayah Jatim 2024
1. KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan yang masih berlaku
2. STNK asli dan fotokopi
3. BPKB asli dan fotokopi
4. Kuitansi pembelian (jika kendaraan bekas) bermaterai Rp 6000 fotokopi
5. Surat pelepasan dan stempel (khusus nama PT ke perorangan)
6. Cek fisik kendaraan dengan datang ke samsat terkait
7. Bukti hasil cek fisik khusus untuk ganti pelat nomor
8. Surat kuasa untuk yang dikuasakan
9. Mengisi formulir pemutihan pajak kendaraan yang biasanya disediakan di kantor samsat
10. Sampul map warna merah untuk mobil dan kuning untuk motor
11. Semua dokumen difotokopi tiga kali
12. Melampirkan fotokopi KK untuk kendaraan roda empat
Pemilik kendaraan bermotor bisa memanfaatkan sejumlah keringanan dalam program pemutihan pajak kendaraan Jatim 2024. Berikut sejumlah pembebasan pajak daerah khusus kendaraan bermotor di Jatim 2024.
1. Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya
2. Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB
3. Pembebasan PKB Progresif
Bebas Dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ingin Bebas Dari Covid-19, Warga Perumahan Di Sidoarjo Terapkan PPKM Mikro Mandiri
- Polres Ngawi Sukses Tekan Korban Meninggal Selama Mudik Lebaran
- Terobos Paspampres, Kakek di Lumajang Lempar Kertas Ke Presiden Jokowi