RMOLBanten. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, mengimbau masyarakat yang memiliki hak pilih untuk menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
- PKB Tolak Usulan Koalisi Besar di Pemilu 2024
- Munarman Siap Dibela Ratusan Advokat di Persidangan
- Gegara Pakai Kaos Berwajah Prabowo, Puluhan Anggota Papera Dilarang Masuki Pasar
Demikian disampaikan Komisioner KPU Kota Serang Firly Mabruri, saat ditemui usai melakukan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Walikota Serang di Alun-alun Barat Kota Serang, Senin (14/5).
"Pada simulasi ini, kita sengaja menskenariokan banyak hal, terutama penjagaan KPPS terkait E-KTP.Petugas KPPS harus cepat beradaptasi dengan norma baru karena kemungkinan miss yang muncul itu saat memperlihatkan E-KTP," katanya.
Dikatakan Firly, pemberlakuan membawa E-KTP dan Suket ini idealnya berlaku juga untuk di TPS khusus seperti di Rutan namun warga binaan di rutan ini jarang membawa identitas.
"Jika kewajiban membawa E-KTP dan suket itu diberlakukan di 996 TPS besar kemungkinan TPS rutan tidak bisa memberlakukan itu, maka sepertinya di TPS rutan itu akan dilakukan diskresi seizin rekomendasi dari panwaslu," ujarnya.
Firly juga tidak khawatir jika norma baru yang mewajibkan membawa E-KTP dan Suket ini akan mempengaruhi penurunan partisipasi pemilih karena menurutnya yang minat datang ke TPS dengan keharusan membawa E-KTP dan Suket adalah dua hal berbeda.
"Sebetulnya itu adalah dua hal berbeda dan terpisah, satu berbicara soal interes politik masyarakat menyalurkan hak pilih dan satu lagi soal administrasi yang belum dia penuhi," ucapnya.
"Tapi harus diakui memang sedikit mempengaruhi. Dalam beberapa simulasi kita banyak mengandung reaksi dari masyarakat kok bawa KTP, namun dua tiga bulan riak-riak itu sudah tidak ada dengan gencarnya kita melakukan sosialisasi," ungkapnya menambahkan.
Saat ditanya kemungkinan menggunakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian Firly menerangkan, sampai saat ini pihaknya belum menerima arahan dari KPU Pusat apakah diakui atau tidak surat kehilangan tersebut.
"Belum ada arahan untuk surat kehilangan, kami masih menganggap saat ini yang harus dibawa ke TPS dan diperlihatkan kepada petugas KPPS yakni KTP elektronik asli bukan foto kopian dan suket asli," tegasnya. [dzk
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- 10 TPS di Surabaya Bakal Lakukan Coblos Ulang 24 Februari 2024
- Terima Kunjungan Konjen RRT Di Surabaya, Gubernur Khofifah Bahas Peluang Kerjasama Sektor Peternakan, Kesehatan Hingga Sosial Budaya
- PKS Bertransformasi, Siap Berkolaborasi dengan Semua Elemen Masyarakat