Penetapan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sebagai tersangka oleh Polda Jatim dalam kasus pencemaran nama baik lewat media sosial (Sosmed) terhadap generasi muda NU terkesan dipaksakan bahkan sarat dengan nuansa politis.
- Kasus Persetubuhan Anak Dan Penganiayaan Di Jombang Meningkat
- Polisi Amankan Musisi-Aktor Sinetron Terkait Narkoba
- Pekerja Lepas Gugat 3 Pimpinan Kontraktor Pasca Dilaporkan Gelapkan Uang Proyek
Menurut Ahmad Khozinuddin, saat kasus ini ditingkatkan ke penyidikan, pihaknya sudah sangat keberatan, sebab jati diri si pelapor belum jelas statusnya.
"Sangat keberatan pada proses penyidikan. Kalau ini pencemaran nama baik tentu pihak pelapor punya legal standing apakah dia punya wewenang atau tidak," tegasnya.
Legal standing yang dimaksud, lanjut Ahmad Khozinuddin, cukup logis. Misalnya apa dasar dari si pelapor ini, apakah dia mendapatkan kuasa dari NU. Atau, apakah dia adalah bagian besar dari pengurus NU, atau paling tidak si pelapor ini mendapatkan surat kuasa dari NU.
"Sehingga memiliki legal standing untuk bertindak atas nama NU," pungkasnya.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polisi Belum Temukan Aliran Uang Korupsi Bupati Nganjuk Ke Parpol
- KPK di Urutan Teratas Sebagai Lembaga Paling Efektif Berantas Korupsi
- Diintai 3 Bulan, DPO Kasus Penggelapan Rp13 M Akhirnya Ditangkap di Surabaya