Penangkapan dan penetapan tersangka dua mantan Jenderal TNI, Mayjen TNI (Purn) Soenarko dan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen atas tuduhan makar dinilai terlalu tergesa-gesa.
- PAN: Semua Peserta Pemilu Berjuang untuk Menang
- LaNyalla Sepakat, Ongkos Politik Mahal Picu Pejabat Korupsi
- Pemprov Jatim Diminta Maksimalkan Pengelolaan Terminal Tipe B Untuk Tambah PAD
Khairul melanjutkan, tuduhan makar terhadap dua Purnawirawan Jenderal TNI tersebut dengan menggunakan senjata api ilegal dinilai terlalu tergesa-gesa disampaikan kepada publik karena kebenarannya belum pasti.
"Kita juga sudah mendengar penjelasan Pak Ryamizard (Menhan) dan lain-lain bahwa ada perbedaan pandangan di antara mereka sendiri. Bahwa ini mungkin hanya sebatas omongan kan gitu. Menimbulkan bukti-bukti bagi publik itu Pak Soenarko melakukan makar, saya melihat bahwa polri mungkin tergesa-gesa. Mungkin bukan tergesa-gesa terkait makar, tapi tergesa-gesa menyampaikan ke publik temuan-temuan terkait senjata ya, bukti-bukti yang dianggap bisa menguat," jelasnya.
Menurutnya, tuduhan makar dengan temuan senjata api ilegal merupakan sesuatu keputusan yang lemah.
"Karena kita menganggap itu lemah, saya sendiri juga belum melihat benang merah antara keberadaan senjata tersebut dengan adanya rencana makar," katanya.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemerintah Diminta Bikin Regulasi Fintech Atasi Polemik Pinjol
- Investasi Bodong Marak karena Sifat Greedy Publik dan Kurang Literasi
- Lolos Seleksi Calon Hakim MK, Ijazah S3 Asrul Sani Disoal