. Pengacara terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani, Aldwin Rahadian membenarkan curahan hati kliennya itu ditulis dalam sebuah surat.
- Diungkap Kabareskrim Peran Putri Candrawathi dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J
- Ungkap Suasana Sidang Ferdy Sambo, Kompolnas: Penuh Air Mata Saksi Karena Menyesal
- Ketua KSU Mitra Perkasa Tegaskan Tidak Ada Permainan Dana Nasabah yang Belum Terbayar
Buni Yani menulis isi hatinya (curhat) selama menghuni di penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor.
Curhatnya itu ditulis dalam sebuah surat dikirimkan lewat pengacaranya, Aldwin Rahadian, kepada Kantor Berita , Kamis (21/2).
Buni menuliskan kerasnya hidup di penjara. Dirinya bercerita harus sekamar dengan pencandu narkoba dan pembunuh.
Buni Yani menyatakan kasus yang menjeratnya sarat dengan ketidakadilan.
"Kasus saya penuh ketidakadilan. Saya betul-betul masuk penjara, sekamar kecil terdiri atas 13 orang. Saya sekamar dengan pencandu narkoba dan pembunuh. Sang pembunuh ini mendapat hukuman mati," tulis Buni Yani.
Buni yani sendiri divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 18 bulan untuk kasus video pidato Gubernur Jakarta waktu itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang dipasang di laman Facebook Buni Yani.
Dalam surat itu, Buni Yani pun menyinggung soal kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. Dia kembali menegaskan dirinya diperlakukan secara tidak adil.
"Tapi apa Ahok pernah kelihatan dipenjara? Ini betul-betul tidak adil," pungkas Buni Yani. [bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polisi Bongkar Judi Online yang Suguhkan Tarian Erotis Hingga Adegan Intim
- Berkas Kasus ASABRI Resmi Diserahkan Ke Jaksa Penuntut Umum
- Tak Bisa Tidur Selama Buron, Advokat Sutarjo Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejari Surabaya