Berkas perkara dugaan kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) telah diserahkan Kejaksaan Agung ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
- Kejagung Jerat Zarof Ricar Dengan Pasal TPPU Sudah Tepat
- Terpidana Kasus Timah Meninggal Dunia, Suparta Divonis 19 Tahun Penjara
- Aktivis HAM Sebut Penafsiran Serampangan Obstruction of Justice Pintu Masuk Otoritarianisme Hukum
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan bahwa penyerahan telah dilakukan pada Jumat lalu (30/4).
“Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyerahkan 9 berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT ASABRI atas nama 9 tersangka kepada jaksa penuntut umum pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujarnya, seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (2/5).
Usai diserahkan, jaksa akan melakukan pengecekan kelengkapan syarat formal dan materiil. Berkas akan dikembalikan jika dalam kurun waktu 14 hari pemeriksaan jaksa menemukan ada kekuranglengkapan berkas.
Adapun 9 tersangka yang dimaksud adalah
1. ARD selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011 s/d Maret 2016
2. SW selaku Direktur Utama PT. Asabri (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020
3. BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014;
4. HS selaku Direktur PT Asabri (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019;
5. IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012 s/d Januari 2017;
6. LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan;
7. BTS selaku Direktur PT Hanson Internasional;
8. HH selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra;
9. JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kiai Kampung Dukung Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi
- Kejagung Jerat Zarof Ricar Dengan Pasal TPPU Sudah Tepat
- Terpidana Kasus Timah Meninggal Dunia, Suparta Divonis 19 Tahun Penjara