Pengadilan Sri Lanka Tolak Keputusan Presiden Bubarkan Parlemen

Upaya Presiden Srilanka Presiden Maithripala Sirisena untuk memecat parlemen dan mengadakan pemilihan umum ditolak oleh Pengadilan Tinggi Sri Lanka.


Dimuat The Guardian, pengadilan di Colombo memutuskan bahwa perintah Sirisena untuk memecat parlemen, yang dikeluarkan pada 9 November lalu, adalah tidak konstitusional.

Keputusan bulat oleh para hakim tertinggi negara itu juga meninggalkan Sri Lanka tanpa anggaran untuk tahun 2019.

Anggota parlemen telah memperingatkan bahwa hal ini akan berarti pegawai sektor publik bisa berhenti dibayar dari awal bulan depan.

Keputusan itu memperpanjang kebuntuan yang dimulai pada 26 Oktober, ketika Sirisena tiba-tiba mengumumkan dia telah memecat perdana menteri negara itu, Ranil Wickremesinghe.

Wickremesing menyatakan pemecatan sebagai "kudeta tidak demokratis" dan menolak mengosongkan kediaman perdana menteri untuk orang yang ditunjuk Sirisena untuk menggantikannya, yakni mantan pemimpin negara itu Mahinda Rajapaksa.

Rajapaksa tidak mampu mengumpulkan cukup suara di parlemen negara untuk mengukuhkannya sebagai perdana menteri, dan Sirisena menolak mengangkat kembali Wickremesinghe, yang menurutnya keras kepala dan sombong dan membiarkan korupsi berkembang.

Sirisena telah mencoba menyerukan pemilihan untuk memecahkan kebuntuan tetapi setelah keputusan yang dibuat Pengadilan Tinggi Sri Lanka (Kamis, 13/12), maka dia harus terus bernegosiasi dengan Wickremesinghe dan para pemimpin parlemen lainnya. [bdp

ikuti terus update berita rmoljatim di google news