Upaya Presiden Srilanka Presiden Maithripala Sirisena untuk memecat parlemen dan mengadakan pemilihan umum ditolak oleh Pengadilan Tinggi Sri Lanka.
- Polda Jatim Kirim 21 Ribu Paket Sembako Untuk Korban Gempa dan Banjir
- KSAL: Jauh Di Dasar Laut Bali Terbaring Prajurit Pemberani KRI Nanggala-402
- Kepala BIN Papua Tewas Dalam Baku Tembak Dengan KKB
Dimuat The Guardian, pengadilan di Colombo memutuskan bahwa perintah Sirisena untuk memecat parlemen, yang dikeluarkan pada 9 November lalu, adalah tidak konstitusional.
Keputusan bulat oleh para hakim tertinggi negara itu juga meninggalkan Sri Lanka tanpa anggaran untuk tahun 2019.
Anggota parlemen telah memperingatkan bahwa hal ini akan berarti pegawai sektor publik bisa berhenti dibayar dari awal bulan depan.
Keputusan itu memperpanjang kebuntuan yang dimulai pada 26 Oktober, ketika Sirisena tiba-tiba mengumumkan dia telah memecat perdana menteri negara itu, Ranil Wickremesinghe.
Wickremesing menyatakan pemecatan sebagai "kudeta tidak demokratis" dan menolak mengosongkan kediaman perdana menteri untuk orang yang ditunjuk Sirisena untuk menggantikannya, yakni mantan pemimpin negara itu Mahinda Rajapaksa.
Rajapaksa tidak mampu mengumpulkan cukup suara di parlemen negara untuk mengukuhkannya sebagai perdana menteri, dan Sirisena menolak mengangkat kembali Wickremesinghe, yang menurutnya keras kepala dan sombong dan membiarkan korupsi berkembang.
Sirisena telah mencoba menyerukan pemilihan untuk memecahkan kebuntuan tetapi setelah keputusan yang dibuat Pengadilan Tinggi Sri Lanka (Kamis, 13/12), maka dia harus terus bernegosiasi dengan Wickremesinghe dan para pemimpin parlemen lainnya. [bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tempo.co Diretas, Pempred Sebut Pembredelan Gaya Baru
- Pasien Covid-19 Meninggal Bertambah 41 Orang, Jateng dan Jatim Paling Banyak
- Sisir Sungai 21 Kilometer Nihil, Pencarian Perempuan Paruh Baya Dihentikan