Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Preman Kenjeran

Hukuman terdakwa kasus penipuan penggelapan uang sewa tanah, Mat Hori alias Mat Jepang diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.


"Oleh PT divonis 2 tahun pada 23 Mei 2019 oleh hakim ketua Arif Purwadi, anggota Binsar dan Samsul Hadi," kata Humas PT Surabaya Untung Widarto saat dikonfirmasi Kantor Berita , Selasa (25/6).

Dijelaskan Untung, penambahan hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi dikarenakan perbuatan Mat Hori alias Mat Jepang tergolong berat.

"Hakim menemukan banyak hal yang memberatkan. Hakim juga menemukan tindak pidananya tergolong berat, sebab semua unsur dalam pasal 372 KUHP terpenuhi," jelas Untung.

Untuk diketahui, pada 6 Maret 2019 lalu, Mat Hori alias Mat Jepang divonis 1 tahun penjara oleh hakim PN Surabaya, Maxi Sigerlaki dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan penggelapan uang sewa tanah dan uang milik Sie Probowahyudi (korban).

Vonis hakim PN Surabaya itu lebih rendah dari tuntutan Kejati Jatim yang menuntut 1,5 tahun penjara. Kendati demikian, Mata Hori terlihat tak puas dan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

Kasus Mar Hori alias Mat Jepang ini terjadi pada 2013 lalu dan dilaporkan pada 2017. Saat itu, Sie Probowahyudi (korban) melalui penasehat hukumnya sudah pernah melayangkan somasi kepada Mat Jepang mengapa tanah yang dia sewa tidak dikosongkan dan kenapa properti miliknya dibongkar, padahal hak sewanya akan berakhir pada 2053.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news