Wacana penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) oleh Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dinilai merugikan masyarakat dan merusak lingkungan hidup.
- Papua Segera Tutup Akses Pintu Keluar Masuk Satu Bulan
- Terkait Penetapan Tersangka Hasto, PDIP Ungkap Peran Jokowi
- DPR Resmi Pilih 9 Komisioner KPAI Periode 2022-2027, Berikut Daftar Namanya
Begitu dikatakan pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (21/11).
"Penghapusan IMB dan Amdal itu yang dirugikan masyarakat. Para investor akan semakin leluasa dan serampangan mengeksploitasi SDA kita," ujar Trubus.
Trubus meyakini jika IMB dan Amdal dihapuskan, itu nantinya akan menimbulkan efek jangka panjang bagi sumber daya alam (SDA) Indonesia.
"Kenapa? Karena investor enggak mau rugi, ketika IMB dan Amdal dihapus mereka semakin tidak terkendali," tegas dosen Universitas Trisakti ini.
Lebih lanjut, Trubus menyarankan jika pemerintah ingin mengambil jalan tengah dalam hal ini tidak merugikan masyarakat dan juga investor, bukan dengan cara menghapus IMB dan Amdal.
"Tapi penegakan hukumnya, monitoring evaluasi dan peningkatan kualitasnya," demikian Trubus.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Demo BEM SI Menuntut Ketua KPK Mundur Dianggap Tidak Bijak
- 67 Ribu Kader PKB Kumpul di Kampung Jokowi Siang Ini
- Pernyataan Connie dan Henry di Masa Tenang Dinilai Sangat Berbahaya