Edarkan Narkoba di Lintas Kabupaten, Residivis Kembali Tertangkap

Ungkap kasus narkoba / RMOLJatim
Ungkap kasus narkoba / RMOLJatim

Warga asal Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan Jawa Timur berinisial  DA (37) harus berurusan dengan polisi. 


DA dibekuk Polisi lantaran  telah membawa sabu seberat 200 gram lebih. Bandar sabu lintas kabupaten itu ditangkap saat sedang menunggu pelanggan yang akan mengambil barang haram yang ia bawa di jalan desa Kecamatan Kedungpring pada Sabtu (27/3) lalu.

Sebelum ditangkap,  ( DA) merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama kasus narkoba pada tahun 2019 lalu. Pelaku kemudian dipenjara selama 3,2 tahun dan pada bulan November 2021 lalu dirinya bebas. 

"Pelaku ini merupakan seorang residivis, yang ditangkap polisi di wilayah Surabaya kemudian tersangka dititipkan di Lapas Lamongan, namun sekarang kembali kita tangkap karena kasus yang sama," kata Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (6/4/)

Tersangka mengaku jika sabu yang dibawa tersebut ia dapatkan dari salah satu bandar dari Kabupaten Gresik. Rencananya barang itu juga akan ia jual di wilayah Gresik dan Lamongan. Meski terbukti bersalah namun di hadapan polisi, pelaku berkilah jika sabu tersebut merupakan milik temannya. Bahkan pelaku sendiri tidak mengetahui berapa keuntungan yang ia dapat usai mengantar barang tersebut.

"Pelaku ini merupakan jaringan bandar antar kabupaten dan kasus ini masih terus kita kembangkan," ungkapnya.

Kapolres mengaku, narkoba seberat 200 Kg lebih yang berhasil disita dari pelaku tunggal tersebut merupakan tangkapan terbesar dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Selain terbesar harga jual sabu tersebut juga bisa mencapai Rp200 juta lebih dan bisa dikonsumsi oleh 1.500 pengguna.

"Jadi kalau barang ini dikonsumsi. Maka akan ada 1.500 orang yang bisa memakai. Maka saya memberikan apresiasi kepada jajaran Satreskoba karena berhasil mengungkap kasus ini," imbuhnya.

Selain mengamankan sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu buah hanpone, sepeda motor dan BB lainnya. Tersangka sendiri lanjut Miko akan dijerat dengan UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat 2, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun.

"Karena pelaku ini merupakan seorang residivis maka hukumnya lebih diperberat lagi agar membuat efek jera," pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news