Dampak dari sikap tegas Komisi IV DPRD Ngawi merekomendasikan untuk menghentikan proyek jalan senilai Rp 4,3 miliar, berbuntut panjang.
- Penuhi Kebutuhan Warga Terdampak Semeru, Pemkot Malang Salurkan Bantuan
- Pemkot Surabaya Siapkan Pasar Murah Bahan Pokok Harga Terjangkau Selama Ramadan
- MUI Jabar: Dalam Keadaan Darurat Ganja Boleh Digunakan
Kali ini pihak dewan pun menuding balik penilaian Sadeli selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Ngawi.
"Kalau statemennya Pak Sadeli seperti itu ya bentuk membela dirilah. Biar tidak disalahkan rakyat," tegas Slamet Riyanto Ketua Komisi IV DPRD Ngawi, Sabtu (13/6).
Ulas Slamet, hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan terhadap proyek jalan Padas-Pucung yang dikerjakan CV Sinar Kencana pada Rabu 10 Juni 2020 lalu sudah melalui mekanismenya. Hanya saja yang ia ubah sebatas teknisnya saja. Mestinya hasil sidak dibawa melalui forum rapat komisi apakah proyek itu diteruskan atau dihentikan.
Jika dihentikan, tentunya Komisi IV DPRD Ngawi harus menggelar rapat dengar pendapat (RDP) mengundang dinas terkait, PPK, kontraktor dan konsultan pengawas.
Lanjutnya, pelaksanaan rapat seperti itu paling tidak membutuhkan waktu 2 hari sedangkan pekerjaan proyek jalan yang kondisinya jauh dari standart berjalan terus.
"Artinya apabila melalui mekanisme rapat dan rapat seperti itu sedangkan proyek jalan terus siapa yang dirugikan jelas rakyat lah. Karena anggaran dari proyek itu jelas uang rakyat," beber Slamet.
Dijelaskan Slamet, sesuai prosedurnya yang menghentikan proyek yang berada di Desa Pacing, Kecamatan Padas itu adalah dinas terkait (DPUPR). Dan itu sudah dilakukan oleh dewan memberikan rekomendasi kepada dinas. Bukan seperti yang disampaikan oleh Sadeli selaku PPK.
"Begini proyek itu memang ada beberapa catatan pertama normalisasi kita minta untuk diulang dan plastiknisasi yang terpotong-potong serta pemakaian besi wiremesh yang karatan," kata Slamet.
Diketahui sebelumnya, Sadeli selaku PPK DPUPR Ngawi atas pekerjaan jalan Padas-Pucung menilai sikap dewan sangat berlebihan dan salah. Menurutnya, soal menghentikan proyek infrastruktur atau tidak sebenarnya bukan ranah dewan melainkan pihaknya selaku PPK.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- PPKM Darurat, Satgas Covid-19 Kabupaten Probolinggo Gandeng Ulama
- Minyakita Tak Sesuai Takaran Beredar di Jember, Dijual di Atas HET
- Rini Indriyani Eri Cahyadi Launching 3 Buku Sekaligus, Perlindungan dari Kekerasan hingga Belajar Mitigasi Bencana