Pengumuman Caleg Mantan Napi Korupsi Untungkan Pemilih

Siapapun boleh memajang spanduk yang memuat nama dan wajah calon anggota legislatif mantan narapidana kasus korupsi.


"Pengumuman ini merugikan caleg napi koruptor. Ya tentu dari segi mereka merugikan," katanya usai diskusi bertajuk 'Menakar Peluang Caleg Baru dalam Pileg' di Kantor Formappi, Matraman, Jakarta, Kamis (31/1).

Menurut Ray, dari sisi pemilih, pengumuman tersebut merupakan hal yang sangat positif. Sebab, pemilih menjadi tahu siapa saja wakil rakyat yang pernah mengkhianati amanah mereka.

"Karena nama mereka dipampang besar (diumumkan). Kalau ada orang yang buat dalam bentuk spanduk boleh-boleh saja karena sudah diumumkan," jelas Ray yang juga direktur eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima).[bdp] 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news