Dua pelaku penipuan berkedok perumahan syariah kini menjadi buron. Polisi mengklaim telah mengantongi identitas keduanya.
- Pemilik Salon De Beauty Bantah Tuduhan Penahanan Ijazah dan Pemerasan Mantan Pegawai
- Polisi Didesak Bongkar Sindikat Penyelundup Etnis Rohingya
- 5.912 Napi di Aceh Dapat Remisi Hari Kemerdekaan RI
"Sudah tahu identitasnya tinggal kita cari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (17/12).
Namun, Yusri enggan membeberkan identitas kedua buronan. Ia hanya menyebut bahwa keduanya berperan sebagai marketing untuk memasarkan perumahan syariah itu.
Dari 3.680 korban penipuan, penyidik telah memeriksa sebanyak 63 korban. Yusri menuturkan jika korban lainnya yang masih memiliki bukti tambahan diimbau untuk bisa menyerahkannya ke penyidik.
Bukti tambahan tersebut, nantinya digunakan untuk penyidik untuk mengumpulkan aset-aset yang dimiliki oleh para tersangka.
"Datang ke sini membawa bukti lain kalau yang bersangkutan memiliki aset-aset lain, membantu mengumpulkan aset-aset yang dimiliki pelaku," tutur Yusri.
Sebelumya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar sindikat penipuan atau penggelapan dengan modus penjualan rumah syariah. Dari sindikat itu, polisi meringkus empat tersangka yakni inisial MA, SW, CB, dan S.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan sindikat tersebut telah berhasil menipu 3.680 korban. Sementara total kerugiannya mencapai Rp40 miliar.
Gatot menerangkan para tersangka menjanjikan perumahan itu bakal dibangun di wilayah Tangerang Selatan dan Banten. Selain itu, korban juga dijanjikan pembangunan bakal rampung pada Desember 2018.
"Mereka dijanjikan bulan Desember 2018, pembeli perumahan sudah diberikan kunci. Faktanya tidak diberikan hingga Maret 2019," ucap Gatot.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Terseret Korupsi Dana Hibah UMKM Rp 17 M, Eks Kadiskoperindag Gresik Dijebloskan ke Rutan
- KPK Amankan Bukti Dokumen Dan Elektronik dari Penggeledahan Terkait Jual Beli Jabatan di Pemkab Probolinggo
- Hary Tanoe Digugat CMNP Rp 103 Triliun, Begini Penjelasan MNC Asia Holding