Penurunan Mobilitas Semasa PPKM Darurat Masih di Bawah 30 Persen, Menhub Perketat Aturan

Ilustrasi
Ilustrasi

Perjalanan orang menggunakan transportasi umum dan pribadi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat masih belum mengalami penurunan yang signifikan.


Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru untuk menekan mobilitas masyarakat di masa lonjakan kasus Covid-19 sekarang ini.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan, ada dua SE baru yang ditandatangani Menhub untuk menunjang hal tersebut.

Pertama, SE Menhub Nomor 49 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.

Kedua, SE Menhub Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menhub Nomor 42 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19

Kata Adita, ada dua poin perubahan di dalam SE tersebut. Pertama, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat (kendaraan pribadi maupun angkutan umum), angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kereta api komuter, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Kedua, perjalanan tersebut wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa: Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (pemda) setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

"Kedua SE ini berlaku efektif mulai Senin, 12 Juli 2021, untuk memberikan kesempatan kepada operator untuk kesiapan dan sosialisasi kepada calon penumpang dan masyarakat,” ujar Adita dalam keterangan tertulis  yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (9/7).

Dalam melaksanakan ketentuan ini, Adita memastikan seluruh unsur baik Kemenhub, pemda, Satgas Penanganan Covid-19 di pusat dan daerah, dan operator transportasi melakukan koordinasi, sosialisasi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan SE ini.

Selain itu, lanjut Adita, Kemenhub juga berkoordinasi intensif dengan Kepolisian/Korlantas Polri untuk melakukan pengawasan dan pengendalian di lapangan.

Adita menambahkan, kebijakan terbaru Kemenhub ini didasari pada hasil evaluasi hari ke-5 pelaksanaan PPKM Darurat di daeraj aglomerasi Jakarta dan Jabodetabek yang belum mengalami penurunan cukup tinggi.

"Tingkat penurunan mobilitas di kawasan aglomerasi yaitu di Jabodetabek dan di Jakarta, masih di bawah angka 30 persen dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat, baik itu untuk angkutan bus, KRL komuter, dan kendaraan pribadi," tandasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news