Lamanya proses pelimpahan tahap II atau pelimpahan berkas maupun tersangka terhadap artis Vanessa Angel yakni sekitar dua jam lebih terhitung mulai pukul 13.47 WIB hingga 16.00 WIB, lantaran kuasa hukumnya belum datang.
- KPK Telusuri Aset Mobil Milik Walikota Bekasi yang Dibeli dari Hasil Suap
- KPK Usut Kasus Ismail Bolong Soal Dugaan Gratifikasi Tambang Batubara Ilegal
- Pakar Hukum Pidana: Jaksa Agung Harus Izinkan KPK Periksa Jampidsus
Nah, setelah kuasa hukum dari Vanessa Angel datang, menurut Teguh segala proses yang menyangkut pelimpahan tahap II dalam skandal prostitusi online ini dapat dilakukan mulai dari pemeriksaan administrasi maupun penelitian secara menyeluruh.
"Mulai administrasi, penelitian tersangka berikut barang bukti bahkan jaksanya juga melakukan penelitian," jelasnya.
Adapun Barang bukti yang diserahkan penyidik Polda Jatim, lanjut Teguh hanya, ada dua.
"Yang tadi kami terima uang tunai pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 35 juta. Satu lagi rekening koran," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Vanessa Angel disangkakan melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP Juncto Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Bisnis prostitusi artis ini sendiri terbongkar setelah penggerebekan VA di sebuah hotel di Surabaya , Sabtu (5/1) lalu. Saat itu, Ia diduga tengah melayani seorang pelanggan melalui perantara para mucikari yang saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Modus Mantan Pelatih Taekwondo hingga 6 Tahun Cabuli Anak di Bawah Umur
- Gantikan Ferdy Sambo, Kapolri Lantik Irjen Syahar Diantono Sebagai Kadiv Propam
- 165 Advokat Peradi RAB Disumpah Oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya