Wacana Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto untuk menggunakan UU Terorisme terhadap penyebar hoax, ditanggapi sejumlah anggota DPR RI.
- Anggaran DBHCHT Turut Jadi Atensi DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir: Sesuaikan Regulasi dan Juklak-Juknis
- Silon Sulit Diakses, KIPP Pertanyakan Etika KPU
- Bupati Jember Maju Sebagai Calon Independen, Faida: Alhamdulillah Tidak Ada Satu Suara yang Kami Beli Dari Rakyat
"Kalau (penyebar hoax) kemudian dianggap teroris saya kira terlalu berlebihan," ujar Almasyhari dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (21/3).
Kharis menyebutkan, pada dasarnya memang hoax atau berita bohong dapat menimbulkan keresahan. Tetapi, kata dia, tidak semua penyebar hoaks merupakan aktor utama. Beberapa kasus, hoax tidak sengaja disebar seseorang yang bahkan dia tidak paham apa yang sedang disebar.
"Mungkin juga tidak sengaja oleh orang misalnya hanya dengan share, mungkin juga ngeshare belum baca juga dia ngeshare apa" jelasnya.
Kalaupun hoax berakhir dengan keresahan, lanjut politisi PKS ini, sudah ada UU ITE yang selama ini mampu menjerat para pelaku penyebar hoax.
"Kalau yang sifatnya memang menyebar keresahan, nanti biarkan UU ITE akan berbicara," ujar Kharis.
Sebelumnya, Wiranto menginginkan penyebar hoax dijerat dengan Undang-Undang Terorisme. Sebab, Wiranto menilai hoax sama bahayanya dengan teroris.
"Hoax ini meneror masyarakat. Terorisme itu ada yang fisik, ada yang nonfisik. Tetapi kan teror, karena menimbulkan ketakutan," ucapnya.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kiai Said Aqil: Bagi-bagi BLT Sifatnya Sementara, Bukan Solusi Bagi Rakyat
- Menangkan Prabowo, Relawan Jokowi Bentuk Rumah Gibran
- Effendi Gazali: Ketika Press Menuju Distorted Press