Bidang Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya terus mengembangkan skandal korupsi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang telah berhasil menetapkan Kasna Gustiansyah, seorang teller BRI sebagai tersangka.
- Judi Online di Warkop, Pria di Lamongan Terciduk Polisi
- 24 Korban TPPO di Lampung Dipulangkan ke NTB
- Tertangkap dengan Barang Bukti 144 Kilogram Sabu, Pasangan Suami Istri Terancam Hukuman Mati
Pendalaman peran tersangka lain itu mengarah adanya pemindahan aliran dana nasabah ke rekening lain yang diduga hasil kerjasama antara tersangka Kasna dengan pemilik rekening.
"Itu yang akan kita dalami, apakah memang ada kerjasama atau tidak," jelas Heru kepada Kantor Berita , Kamis (11/10).
Diungkapkan Heru, kasus korupsi ini dilaporkan oleh pihak BRI. Tindak pidana itu dilakukan tersangka Kasna pada Januari hingga Agustus 2017.
"Uang para nasabah dipindah bukukan ke rekening lain, nilainya di atas Rp 1 miliar," ungkap Heru.
Dalam kasus ini, penyidik sudah melakukan penahanan terhadap Kasna, pada Rabu (19/9) lalu. Penahanan itu dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.
Kasna akan dijerat melanggar Pasal 2, Pasal 3, Paasal 8 dan Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jika Besok Memungkinkan, KPK Segera Tahan Lukas Enembe
- Polisi Ungkap Sindikat Pemalsu Hasil Swab Di Pelabuhan Merak, Salah Satunya Dokter
- Bacakan Eksepsi, Munarman Ngaku Ditarget Usai Bela Laskar FPI yang Tewas Ditembak Polisi