Usai melakukan tahap II atau penyerahan berkas perkara dan tersangka Binti Rochma dalam perkara jasmas tahun 2016 yang dilakukan kemarin.
- Tahanan BNN Aceh Meninggal, Kuasa Hukum Keluarga Korban: Penyidik Tidak Transparan
- Soal Isu Kerajaan Sambo, Polri: Timsus Fokus Pembuktian Pasal
- PN Sidoarjo Kembali Vonis Mati Anggota Jaringan Narkoba Internasional
"Pemberkasan dari penyidik sudah dalam penelitian di jaksa peneliti. Harapan secepatnya tahap II supaya proses sidangnya bisa dimulai di tahun 2019 ini," kata Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Tanjung Perak, Muhammad Fadhil pada Kantor Berita , Jum'at (1/11).
Saat disinggung kapan pastinya dilakukan tahap II untuk tersangka anggota DPRD Surabaya, Ratih Retnowati maupun dua mantan legislator Yos Sudarso periode 2014-2019 yakni Dini Rijanti dan Syaiful Aidy?
Fadhil belum dapat memastikan, namun yang jelas akan dilakukan secepatnya mengingat beberapa saksi yang akan dihadirkan masih dalam satu rangkaian dalam perkara tersebut.
"Pasti kita akan cepat, semakin cepat semakin bagus bahkan kalau proses berdekatan kita tak terlalu sulit untuk hadirkan saksi secara bersamaan," jelasnya.
Menurut Fadhil, terpisahnya pelimpahan berkas perkara enam tersangka jasmas ini kendati memiliki persamaan itu disebabkan alotnya para tersangka untuk memenuhi proses hukum saat ditingkat penyidikan.
"Tersangka lain proses kemarin agak lama karena kita melakukan penangkapan atau mereka baru datang melakukan panggilan sehingga saat ini pemberkasan baru berjalan," pungkasnya.
Seperti diketahui Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas tahun 2016.
Dalam kasus ini sudah ada enam tersangka yang sudah meringkuk di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.
Keenam tersangka itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.
Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara.
Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.
Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.
Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kronologi Mardani Muncul di Bandara Juanda, Ngapain ke Surabaya?
- Kasus KDRT, Venna Melinda Mengaku Mendapat Kekerasan Fisik hingga Hidungnya Berdarah
- Keroyok Siswa MTs di Situbondo Hingga Meninggal Dunia, Sembilan Pelajar SMP dan SMA Diamankan Polisi