Soal pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bahwa Ferdy Sambo di internal polri sudah membuat kerajaan ditanggapi santai Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
- Hakim Tolak Praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi, Ini Tanggapan KPK
- Hari Ini, Staf Bank BUMN dan Honorer Biro Paminal Bersaksi untuk Sambo dan Putri
- Pesta Seks Tukar Pasangan Suami Istri di Kota Batu, 12 Orang Main Bergantian dan Disaksikan Bersama
"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 jo 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," kata Dedi dimuat Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (18/8).
Menurutnya, kini penyidik tengah fokus terhadap pencarian bukti dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo ke Brigadir J.
Ia juga mengatakan bahwa semua bukti nantinya akan disampaikan dipersidangan.
"Akan kita sampaikan ke JPU dan diuji dalam proses persidangan yang terbuka dan yang transparan. Besok kita akan sampaikan secara komprehensif," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang