Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Agus Hamzah menjatuhkan vonis bersalah terhadap Ali Murtopo.
- OTT Hakim dan Pengacara Surabaya, KPK Amankan Sejumlah Uang
- KPK Sudah Kantongi Satu Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
- Dugaan Korupsi Bosda, Kejari Tahan Pejabat Pemkot Probolinggo
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ali Murtopo selama tiga tahun dan denda dua ratus juta rupiah sunside enam bulan kurungan," kata Hakim Agus Hamzah dikutip Kantor Berita saat membacakan amar putusannya, Kamis (28/2).
Selain hukuman badan, Ali Murtopo juga dihukum pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar.
"Pengembalian selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan, apabila tidak dikembalikan,maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun," ucap Hakim Agus Hamzah.
Atas vonis tersebut, Jaksa KPK yang diwakili Abdul Basir mengaku belum menerima putusan hakim.
"Kami pikir pikir majelis," ujar Abdul Basir
Sikap belum menerima juga dilontarkan Ali Murtopo melalui Darmadi selaku penasehat hukumnya.
"Masih pikir pikir yang mulia," pungkas Darmadi yang disambut ketukan palu hakim Agus Hamzah sebagai tanda berakhirnya persidangan.
Untuk diketahui, vonis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya ini lebih rendah dari tuntutan KPK, yang sebelumnya menuntut terdakwa Ali Murtopo dengan hukuman 4 tahun penjara.
KPK menyatakan perbuatan Ali Murtopo telah bertentangan dengan pasal 5 ayat 1 huruf b tentang undang-undang Tipikor.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Geledah Kantor Bupati dan Beberapa Kantor Dinas di Pemalang
- 1.216 Narapidana Dapat Remisi Khusus Waisak
- Besok Sidang Praperadilan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Diminta Hadir