Hingga kini jabatan Calon Wakil Presiden nomor urut 01, Maruf Amin di dua perbankan syariah, masih dipermasalahkan.
- Konvensi Nasdem Dianggap Menyalahi Konstitusi Jika Melarang Ketum Parpol Ikut
- Muncul Poster Duet Anies Baswedan dan AHY Untuk Pilpres 2024
- Hadiri Acara KAHMI, Anies Baswedan Didoakan Jadi Presiden
Pigai mengutip pernyataan Ketua Tim Hukum BPN, Bambang Widjojanto (BW).
"Ada putusan Mahkamah Agung nomor 21 Tahun 2017 hasil dari judicial review yang mengatakan bahwa alat perusahaan itu juga bisa disebut sebagai BUMN. Itu clear. Secara hukum sudah selesai (diskualifikasi), tinggal MK mempunyai kemampuan untuk menggunakan argumen sebagai dasar untuk memutuskan".
Dengan demikian, bila melihat peraturan MA tersebut, maka anak perusahaan BUMN yang selama ini diperdebatkan juga disebut sebagai BUMN.
Maka, lanjut Pigai, status Maruf Amin dinilai sudah layak untuk didiskualifikasi sebagai cawapres.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Peluang Risma Menang Terbuka Lebar, Baru Bergerak Seminggu Elektabilitasnya Sudah Naik
- Bela Marwah Partai Golkar, AMPG Jatim Gelar Pendidikan Politik Bagi Kader
- Ultimatum Megawati Diamini Kader PDI Perjuangan