Peraturan MA Ini Bisa Diskualifikasi Maruf Amin

Hingga kini jabatan Calon Wakil Presiden nomor urut 01, Maruf Amin di dua perbankan syariah, masih dipermasalahkan.


Sementara itu dalam peraturan Mahkamah Agung (MA) juga disebutkan soal struktural BUMN.

Hal ini disampaikan mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai dilansir Kantor Berita RMOL, Minggu (16/6).

Pigai mengutip pernyataan Ketua Tim Hukum BPN, Bambang Widjojanto (BW).

"Ada putusan Mahkamah Agung nomor 21 Tahun 2017 hasil dari judicial review yang mengatakan bahwa alat perusahaan itu juga bisa disebut sebagai BUMN. Itu clear. Secara hukum sudah selesai (diskualifikasi), tinggal MK mempunyai kemampuan untuk menggunakan argumen sebagai dasar untuk memutuskan".

Dengan demikian, bila melihat peraturan MA tersebut, maka anak perusahaan BUMN yang selama ini diperdebatkan juga disebut sebagai BUMN.

Maka, lanjut Pigai, status Maruf Amin dinilai sudah layak untuk didiskualifikasi sebagai cawapres.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news