Sejak disahkanya Perda Kota Blitar Nomor 1 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Pasar Rakyat Waralaba di Kota Blitar kian menjamur. Bila sebelumnya di Kota Blitar hanya ada lima waralaba berjaringan, pada awal 2019 ini jumlahnya naik tiga kali lipat.
- Mengandung Unsur Hara Alasan Penataan Taman di Jalur Hijau Surabaya Gunakan Sedimen Sungai
- Bupati Jember Pantau Ujicoba Pembelajaran Tatap Muka di Dua Sekolah SD dan SMP
- Bupati Lindra Komitmen Sejahterakan Petani Tuban
Hingga saat ini sebagaian waralaba ini belum memiliki izin. Mereka masih mengurus perizinan untuk diselesaikan enam bulan ke depan.
Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kota Blitar, Suharyono, mengatakan bahwa ada lima waralaba yang sudah memiliki izin dan saat ini tinggal pembaharuan. Sementara untuk waralaba yang lain sedang mengajukan izin. Mereka diberikan waktu selama enam bulan untuk melengkapi perizinannya. Meski demikian, sebagaian besar toko berjaringan ini sudah beroperasi.
"Kalau buka itu kan pembinaan ada di Disperindag, artinya selama enam bulan ini mereka diminta untuk melengkapi izinya," ungkapnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Penanganan Covid Dibutuhkan Berbagai Pihak, Bupati Malang Tinjau Vaksinasi di Kantor Kejaksaan
- Atasi Banjir Kiriman di Surabaya Barat, Wali Kota Eri: Pembangunan Tanggul dan Bozem Langsung Dikerjakan
- Gubernur Khofifah Bersama Ribuan Masyarakat Meriahkan Gema Takbir, Rayakan Idul Fitri dalam Guyub Rukun dan Saling Menghormati