Perkara penyebaran konten asusila terkait prostitusi online yang menjerat artis Vanessa Angel sebagai terdakwa dinilai tidak memenuhi delik materiil.
- Kembali Usut Dugaan Korupsi di KKP, KPK Panggil 2 Saksi
- Mantan Wakapolri Jadi Saksi, Oegroseno: Hendra Kurniawan Integritasnya Tinggi
- Polda Jabar Naikkan Status Ujaran Kebencian Bahar Smith ke Penyidikan
Abdul Malik berharap, agar penegakan hukum kasus Vanesa Angel harus mandiri dan terbebas dari intervensi.
"Penegak hukum harus mandiri, Putusan harus sesui fakta hukum di persidangan. Hakim harus independen dalam memutus, tidak boleh kenak intervensi orang lain," pungkasnya.
Untuk diketahui, hari ini Vanesa Angel menjalani persidangan lanjutan dan menghadirkan ahli pidana dan ahli ITE.
Dalam kasus ini, Vanessa Angel disangkakan melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP Juncto Pasal 296 KUH Pidana.
Bisnis prostitusi artis ini sendiri terbongkar setelah penggerebekan yang dilakukan Polda Jatim di sebuah hotel di Surabaya, Sabtu (5/1) lalu. Saat itu, ia diduga tengah melayani seorang pelanggan melalui perantara para mucikari yang saat ini telah bebas atas vonis 5 bulan penjara.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Hasto Mengaku Siap Ditahan Saat Datangi KPK
- Bantu Sri Lanka, India Kirim 40 Ribu Metrik Ton Solar
- KAI Daop 7 Madiun, Serahkan Bantuan CSR sebesar 131 Juta di 3 Kabupaten