Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana menegaskan pihaknya sudah meningkatkan kasus yang menjerat Bahar bin Smith menjadi penyidikan. Kasus yang menjerat Bahar bin Smith terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
- Warga Jember Ditangkap, Sebarkan Ujaran Kebencian Terhadap NU dan GP Ansor Lewat 17 Akun Palsu
- Khofifah Berbagi Tips Lawan Ujaran Kebencian
- Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap Presiden Jokowi, Ketua JPAI Bikin Pengaduan ke Polda Jatim
"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," ujar Suntana kepada wartawan, Rabu (28/12).
Penyidik Polda Jawa Barat, kata Suntana, sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith di kediamannya di Bogor pada Selasa, 28 Desember kemarin.
"Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor," katanya.
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI 19/2016 tentang perubahan atas UU RI 11/2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI 1/1946 tentang peraturan hukum pidana.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Warga Jember Ditangkap, Sebarkan Ujaran Kebencian Terhadap NU dan GP Ansor Lewat 17 Akun Palsu
- Khofifah Berbagi Tips Lawan Ujaran Kebencian
- Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap Presiden Jokowi, Ketua JPAI Bikin Pengaduan ke Polda Jatim