Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi buka suara terkait keterangan Sumarso, kuasa hukum PT Yekape yang menyebut kasus korupsi ini pernah dihentikan pada 2007.
- Polisi Gerebek Rumah Kontrakan yang Menyimpan Sabu-sabu 20 Kilogram Dibungkus Kemasan Teh Cina
- Hari Ini Digelar Sidang Praperadilan Bupati Sidoarjo Melawan KPK
- Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Resmi Jadi Tersangka
Sementara terkait penghentian penyidikan korupsi YKP oleh Kejati Jatim di tahun 2017, masih kata Didik, tidak menyurutkan pihaknya untuk mengusut kembali kasus Mega proyek korupsi tersebut.
"Kami buka kembali, karena ada laporan baru dan kami menemukan ada perbuatan melanggar hukum," ungkapnya.
Sebelumnya, Sumarso mengaku terkejut dengan dibukanya kembali penyidikan kasus tersebut.
"Perkara yang diduga sekarang ini. Perkara yang diduga kita korupsi. Kejari Surabaya menghentikan kok. Ini ada suratnya. Loh sekarang dibuka lagi, dasarnya apa? kan gitu kan. Kejaksaan kan satu. Kejaksaan gak boleh kirim surat loh. Ini bukan perkara pidana. Ini kajati 2015 (surat). Ini gak bisa dipidanakan. Kan aneh disidik lagi kan. Kita lihat lah," kata Sumarno sambil menunjukkan surat yang diklaim dari Kejari Surabaya dan Kejati Jatim, Rabu (12/6).
Saat ditanya soal perpindahan status dari yayasan menjadi perusahaan (Perseroan Terbatas), Sumarso menegaskan hal itu tidak ada urusan dan memang menyesuaikan. Lagi pula ada aturan hukumnya dan itu pun sudah mendapat izin dari Menteri Perumahan Rakyat.
"Namanya Yayasan kan badan hukum. Siapa yang korupsi. Apa dari yayasan ke PT? Itu kan gak ada. Kan menyesuaikan. Itu juga ada aturan hukumnya. Seijin menteri perumahan rakyat dan saat itu walikotanya Purnomo Kasidi. Lah orang-orang ini kan penerus, dimana korupsinya?" Pungkasnya Sumarso.
Untuk diketahui, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di Kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan PT Yekape, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari sejumlah dokumen terkait kasus ini.
Selain menggeledah, Kejati Jatim juga telah mencekal 5 Pengurus YKP berpergian keluar Luar Negeri dan memblokir 7 rekening bank yang berhubungan dengan YKP.
Kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.
Dalam pansus hak Angket tersebut, DPRD Kota Surabaya memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya. Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.
Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot. Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding.
Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Walikota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Walikota Sunarto. Karena ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 walikota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.
Namun tiba-tiba tahun 2002, walikota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP.
"Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan secara melawan hukum "memisahkan" diri dari Pemkot.
Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah.
Dalam kasus ini, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengurus yang telah menguasai YKP, dengan nilai kerugian negara yang nilainya cukup fantastis yakni sebesar Rp 60 triliun.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Mantan Mendag M. Lutfi Disebut-sebut Dalam Surat Dakwaan Kasus Korupsi Migor
- Kasus Tangkap Tangan Perkara di MA, Enam Orang Kenakan Rompi Oranye KPK
- Abah Nanang Terdakwa Pencabulan Siswi SMP Kabur saat Sidang di PN Magetan