Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB), sebagai tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi proyek jalan Tol Jakarta Cikampek II (Japek) elevated alias Tol MBZ.
- Lanal Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster
- Tak Kunjung Dibayar, Rekanan Proyek Wastafel Gugat Bupati Jember
- Dijadwalkan Ulang, Dahlan Iskan Beri Keterangan ke KPK Soal Dugaan Korupsi Pengadaan LNG
Penetapan tersangka ini dilakukan usai penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan secara intensif.
"Tim penyidik pada hari ini menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, SB, sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, di Lobi Gedung Bundar Jampidsus di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa malam (19/9).
Selama pemeriksaan, Kuntadi mengatakan, penyidik menemukan sejumlah bukti dugaan SB dalam kasus dugaan korupsi ini, yakni melakukan pemufakatan jahat dalam mengubah dan mengatur spesifikasi barang dalam pengerjaan proyek tol MBZ tersebut.
Sehingga, hanya perusahaan tertentu saja yang bisa memenuhi syarat dalam proyek ini.
Dengan mengenakan rompi berwarna merah muda, Sofiah digiring ke mobil tahanan dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung guna penyidikan lebih lanjut.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kiai Kampung Dukung Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi
- Terungkap! Hasto Garansi Harun Masiku Gantikan Riezky Aprilia
- Mantan Terpidana Kasus Korupsi Impor Daging Diduga Kembali Bermain di Kuota Impor Ikan