Perusahaan Pailit- Penetapan Direksi PT KDH Sebagai Tersangka Tunggakan BPJS Melanggar Hukum

Dua tersangka kasus iuran BPJS mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun Kepuluan Riau (Kepri).


Keduanya menggugat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karimun lantaran dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

"Perusahaan ini sudah pailit pada 18 Sepetember 2019 oleh Pengadilan Niaga Medan. Jadi segala bentuk kewajiban utang termasuk tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan bukan lagi dibebankan kesalahannya pada Dirut maupun direkturnya, tapi sudah masuk dalam tagihan yang kini ditangani oleh kurator," kata Andry Ermawan selaku kuasa hukum Indra Gunawan dan M Yusuf pada Kantor Berita di Surabaya, Sabtu (26/10).

Dijelaskan Andry, perusahan yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, sudah tidak bisa lagi dipermasalahkan baik secara pidana maupun perdata. Karena dalam kepailitan tersebut, berlaku Undang-undang khusus atau dalam istilah hukum disebut leg specialis derogat leges sue generalis.

"Dalam perkara kepailitan sebagaimana dimulainya proses kepailitan maka perkara perkara baik perdata dan pidana diluar kepailitan yang objeknya sama dan ada ada hubungannya dengan kepailitan, maka haruslah dibatalkan,"terang Andry.

Dengan mengacu UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tersebut, masih kata Andry, pihaknya meminta agar PN Karimun menyatakan penetapan kedua kliennya sebagai tersangka tidak sah dah bertentangan dengan hukum.

"Seseorang dapat dijadikan tersangka itu karena adanya mensrea atau niat jahat. Sedangkan dalam kasus tunggakan iuran BPJS tidak dibayar karena perusahaan tidak memiliki kemampuan keuangan atau insolvensi. Sehingga tidak ada unsur kesengajaan untuk tidak membayarkan iuran BPJS tersebut," jelasnya.

Tak hanya itu, saat proses PKPU, pihak BPJS Karimun maupun Dinaskertrans Karimun juga sudah diberitahu tentang kedudukan perusahaan yang sedang dalam masalah.

"Anehnya, justru klien ini dipanggil berturut-turut mulai dari saksi sampai dijadikan tersangka," ungkap Andry Ermawan.

Ditegaskan Andry, pihaknya keberatan dengan penetapan tersangka terhadap dua kliennya itu. Dia juga menilai bahwa rangkaian tindakan penyidikan hingga penetapan tersangka oleh PPSN Disnaker merupakan rangkaian yang tidak sah dan bertentangan dengan hukum, khususnya spirit atau roh KUHAP In Casu perlindungan hak-hak asasi manusia.

"Karena itu, kami meminta penyidik Disnaker agar mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terhadap kedua klien kami tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, PPNS pada Disnaker Provinsi Kepri Ria Iswety dikutip dari Antara Kepri menyatakan proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap dua mantan direksi PT KDH tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami sudah meminta pendapat ahli ketenagakerjaan, ahli pidana dalam penyidikan kasus ini. Masalah pailit tidak menggugurkan perkara pidana ini," kata Ria Iswety.

Dari informasi yang dihimpun, persidangan perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan Direksi PT KDH ini mulai disidangkan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Bali Karimun Kepulaun Riau  pada Selasa (29/10). Persidangan Praperadilan ini akan berlangsung selama 7 hari sejak dimulainya persidangan.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news