Tiga pasangan suami istri akhirnya digerebek Unit 3 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim di salah satu hotel di Surabaya. Pasalnya, mereka diduga melakukan hubungan intim dengan cara bertukar pasangan.
- Majelis Hakim Pengadilan Niaga Bebaskan Meratus Line dari Ancaman Pailit
- Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya, Alex Noerdin Rugikan Negara Rp 130 Miliar
- Waspada Aksi Tawuran di Surabaya, Polisi Temukan 12 Pelanggaran
Wadir Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Juda Nusa Putra, menjelaskan sebenarnya jeratan hukum yang mengarah ke mereka adalah kasus perdagangan orang.
"Jadi threesome ini ditawarkan oleh pelaku dan istrinya, untuk bertukar pasangan dengan pasangan lain. Intinya cari tambahan ekonomi, tapi menjual diri." kata AKBP Juda, (9/10)
Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan penyidik menetapkan 1 tersangka dalam kasus asusila ini yakni Eko (31) warga Jalan Sumbo Sidodadi Surabaya. Pasalnya, Eko adalah perantara sekaligus pemilik akun yang menawarkan jasa threesome dengan harga antara 750 ribu hingga 2 juta. Eko pun terancam 4 tahun penjara. Sementara kelima orang lainnya sebagai saksi.
Menurut AKBP Juda, yang mengenaskan dalam kasus cabul ini tersangka melibatkan istrinya yang sedang hamil 8 bulan untuk bertukar pasangan.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polisi Bidik Dua Tersangka Lain Kasus Konten Tukar Pasangan Suami Istri
- Respon Aduan Medsos, Polres Situbondo Amankan Puluhan Motor Balap Liar
- Jokowi dan Ganjar Digugat Warga Terdampak Jalan Tol Solo-Yogya