Petani Ngawi Ini Rela Dipenjara Gegara Jebakan Tikusnya Memakan Korban

Memang serba dilema terkait hama tikus yang menyerang sebagian area tanaman padi di wilayah Ngawi, Jawa Timur. Cara cepat untuk memberantasnya dengan memasang jebakan tikus beraliran listrik. Seperti yang dilakukan YA, salah satu petani asal Desa Budug, Kecamatan Kwadungan, Ngawi.



Namun sial, apa yang dilakukan YA petani 30 tahun ini berbuah petaka, sebab jebakan tikus beraliran listrik di sawahnya memakan korban jiwa tepatnya pada Selasa 7 Januari 2020 lalu. Entah keteledoran atau faktor lain, di hari yang nahas itu ada sesosok jasad berjenis kelamin perempuan terbujur kaku disamping kawat bertegangan 3.200 voltase itu.

Polisi pun langsung menetapkan tersangka pada diri YA setelah dianggap melakukan unsur kelalaian yang menyebabkan nyawa orang lain meninggal. Tak pelak, petani bertubuh kurus tersebut dijerat dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

“Saya nekat memasang jebakan tikus seperti itu karena serangan tikus luar biasa. Karena saya kasih racun juga mental termasuk gropyokan juga. Dan saya pasrah dengan nasib yang saat ini terjadi itu semua demi keluarga,” terang YA saat digelandang ke Mapolres Ngawi, Kamis, (30/01).

Ia mengaku untuk menyiapkan material jebakan tikus harus mengeluarkan ongkos sekitar Rp 400 ribu untuk beli kawat dan lampu. Namun apapun cara pemberantasan tikus seperti yang dilakukan YA tetap membahayakan nyawa orang lain. Untuk itu Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto meminta semua petani padi untuk tidak memasang jebakan tikus beraliran listrik.

“Jebakan tikus beraliran listrik sangat tidak dibenarkan harus diketahui pada tahun lalu 2019 lalu ada 10 orang meninggal dan tahun ini ada 2 orang meninggal dengan kasus yang sama,” terang Dicky.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news