Pilkada Serentak, Bakesbangpol Jatim Minta Hak Konstitusi Pasien Covid-19 Terlindungi

Pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember mendatang bakal digelar dengan menerapkan protokol kesehatan. Salah satu yang patut diperhatikan yakni penyaluran hak suara bagi warga yang sedang menjalani karantina atau isolasi mandiri.


"Yang terpenting tidak menghilangkan hak konstitusi seseorang," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Timur, Jonathan Judianto, Selasa (21/7).

Menurut Jonathan, penyelenggara pemilu perlu perlu memikirkan strateginya, sehingga hak konstitusi seseorang tidak hilang meski dalam kondisi pendemi Covid-19.

"Contoh jika seseorang isolasi mandiri bagaimana hak konstitusinya. Yang jelas hak konstitusinya gak boleh hilang." jelasnya.

Untuk itu, lanjut Jonathan, pendataan harus dilakukan secara konsisten oleh penyelenggara dengan melibatkan tim Covid-19. Hal ini penting guna meminimalisir penularan.

"Hak pilih warga negara kan dilindungi undang-undang. Yang ingin saya tanyakan apakah harus ke tempat pemungutan suara (TPS) atau apakah petugas pemilu yang datang ke rumah dengan alat pelindung diri (APD) lengkap," demikian Jonathan.

Sementara itu, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, memastikan, hak suara pagi pasien Covid-19 maupun OTG tidak hilang. Prinsipnya, kata Anam, sama dengan pasien diluar covid-19.

"Untuk pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit, akan ada petugas yang mendatangi. Petugas ini akan menggunakan APD lengkap seperti baju hazmat yang sudah kita siapkan. Hal yang sama juga akan dilakukan kepada OTG yang melakukan isolasi mandiri. Akan ada petugas yang datang ke rumah sesuai persetujuan Bawaslu," terangnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news