Pj Wali Kota Malang Siapkan Perwal Antisipasi Laka Air

Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat/Ist
Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat/Ist

Penjabat (Pj) Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) dalam mengantisipasi terjadinya peristiwa kecelakaan (Laka) air.  


Langkah itu dilakukan setelah dua nyawa bocah hilang di Sungai Amprong Jalan Ki Ageng Gribig, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. 

Apalagi, Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) baru saja disahkan oleh DPRD Kota Malang bersama Pemkot Malang. 

"Perwal (Peraturan Wali Kota) ini sebagai penjabaran dari Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur lebih baik. Kalau implementasinya nanti dari KLA, diwujudkan melalui rencana aksi daerah di DPUPRPKP, Dinsos dan BPBD," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (25/05).

Pada Perwal yang akan disiapkan, sambung Wahyu, akan diatur soal kelayakan kawasan perkampungan untuk dibangun taman bermain bagi anak. 

"Terlebih melihat ketentuan- ketentuan mengenai pembangunan rumah yang berada di pinggir sungai. Sebenarnya rumah yang berada di jembatan dan sungai tidak boleh. Akan tetapi tidak serta merta seperti itu," jelasnya. 

"Supaya ini menjadi pembelajaran bagi mereka, agar kejadian ini tidak terulang lagi. Maka dari itu kita antisipasi," tambahnya. 

Bahkan, Wahyu menginginkan ada pemasangan pagar pembatas dan ada pemberian papan peringatan di wilayah perkampungan yang rawan laka air.

"Untuk itu, nanti saya meminta OPD terkait melakukan pemetaan wilayah perkampungan yang rawan laka air," pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news