Penjabat (Pj) Wali Kota Malang Wahyu Hidayat akan menerapkan sistem pembayaran parkir non tunai untuk mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Rencana itu diharapkan akan dilakukan dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).
- Wali Kota Malang Berhasil Pimpin Panen Padi 8 Ton di Bumiayu Kota Malang
- Wujudkan Pusat Kuliner Nyaman, Wali Kota Malang Gercep Tata Tenant hingga Parkir
- Wali Kota Malang Launching Program Pasar Murah demi Keterjangkauan Sembako Jelang Lebaran 2025
Sebelum diterapkan, terlebih dahulu akan dilakukan uji coba. Seperti di Kawasan Kayutangan Heritage.
"Dalam uji coba tentu hasilnya belum optimal. Akan tetapi kita berusaha membiasakan hal baru. Apalagi dengan menggunakan perangkat yang berbeda. Memang sulit, tapi kalau dibiasakan lama-lama terbiasa. Tetap akan kami terapkan karena ini akan lebih baik," kata Wahyu Hidayat dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (23/05).
Dalam hal ini, kata Wahyu, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat dengan cara bertahap. Apabila ada penolakan dari para juru parkir, akan diberi pemahaman.
"Jadi, yang parkir juga akan lebih aman. Bagi Masyarakat awam, akan segera kami sosialisasikan secara bertahap sampai mereka tahu. Sosialisasi juga berisi informasi penindakan terhadap para jukir yang melakukan pelanggaran," tandasnya.
Menurut Wahyu, jika menggunakan sistem pembayaran non tunai maka pendapatan parkir dapat langsung masuk ke kas daerah, sehingga cara ini lebih efektif menaikkan PAD.
"Terlebih meminimalisir juru parkir nakal yang menarik dengan tarif lebih. Kan masyarakat diuntungkan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengatakan, penerapan sistem pembayaran parkir non tunai tersebut akan menyasar lahan parkir di tepi jalan.
"Kami telah menyiapkan pendataan jumlah juru parkir hingga regulasinya. Nanti kami akan mengusulkan untuk alokasi anggaran alat dan memberikan gaji juru parkir," ujarnya.
Sementara ini, jumlah juru parkir di Kayutangan Heritage berkisar 30-50 orang. "Kalau digaji akan menggunakan Standar Harga Satuan (SHS) seperti menjadikan status sebagai pekerja paru waktu. Atau nanti pakai sistem bagi hasil dengan 60:40," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Wali Kota Malang Dorong Kesuksesan UMKM Melalui Mbois Vaganza Goes Mall Retail Modern
- Demi Kemajuan Kota Malang, Wali Kota Wahyu Silaturahmi dengan Abah Anton
- Peringatan HUT Kota Malang ke-111 Digelar Sederhana, Wali Kota Wahyu Ajak Masyarakat Wujudkan Pembangunan Daerah