Dunia pendidikan di Surabaya telah libur dari aktifitas kegiatan belajar mengajar sebagai bentuk pencegahan penularan virus corona atau Covid-19.
- Kejari Jember Musnahkan Dua Juta Lembar Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu
- 7 Jam Diperiksa KPK, Aspri Wamenkumham Tertawa
- Tempat Pertemuan Hasan Aminuddin di Toroyan Digeledah KPK
Namun hal ini belum terlihat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, meski setiap harinya ratusan orang berinteraksi di tempat ini.
"Belum ada wacana libur, Kita nunggu perintah dari Mahkamah Agung. Karena yang berhak meliburkan itu Mahkamah Agung bukan Ketua Pengadilan Tinggi maupun Ketua Pengadilan Negeri. Semua Pengadilan Negeri menunggu perintah dari Mahkamah Agung," kata Sigit Sutriono saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Senin (16/3).
Diungkapkan Sigit, andai ada keputusan libur dari Mahkamah Agung, namun penanganan perkara di PN Surabaya dipastikan tetap berjalan seperti biasa tapi dengan cara yang berbeda.
"Kalau toh harus libur ya libur, tapi perkara tetap jalan. Bagaimana caranya, kita kan sudah ada litigasi, beberapa sudah jalan. Yang manual kita pikirkan lagi apakah dibikin semacam teleconfrence supaya kita nggak kontak fisik lah," ungkapnya.
Dalam antisipasi penyebaran corona, Sigit mengaku telah menyiapkan alat pengukur suhu tubuh yaitu thermalgun bagi pegawai dan pengunjung PN Surabaya.
"Siapapun yang suhunya diatas 37 derajat tidak boleh masuk. Ini berlaku untuk semua termasuk tahanan," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polres Jember Tetapkan 6 Orang Anak Berhadapan Dengan Hukum Dan Pastikan Isu Teror Darah Di Medsos Hoax
- Ferry Jocom Akui Minta Tolong Asisten 2 Pertemukan Dengan Kasatpol PP Surabaya
- Penetapan Status Tersangka Firli Bahuri Tinggal Tunggu Waktu