RMOLBanten. Dirlantas Polda Banten, Kombes Tri Juliyanto Djatiutomo menyebutkan bahwa angkutan sepeda motor tidak mempunyai prinsip keselamatan sehingga tidak disebut angkutan umum.
- 29 Mobil Ambulans Kelurahan Disebut Tak Berfungsi, Ini Kata Dinkes Kota Probolinggo
- Mbak Cicha Inisiasi Beri Layanan Kesehatan bagi Veteran
- Wali Kota Eri Belum Tahu Jumlah Dewan Surabaya Positif Covid-19
Diterangkan Kombes Tri, saat ini banyak pihak yang mendesak pemerintah untuk melakukan revisi undang-undang no 22 tahun 2009 yang akan mengakomodir roda dua dibolehkan sebagai angkutan umum.
Sementara saat ini, kata dia, aturannya tidak boleh karena memang dari aspek keselamatannya juga tidak menjamin.
"Kita ketahui bersama kecelakaan lalu lintas juga didominasi roda dua dan dinegara maju pun tidak ada angkutan roda dua," bebernya.
Karena itu, kata Tri, pemerintah dan instansi terkait harus sudah membenahi angkutan umum agar mudah digunakan masyarakat.
"Pemerintah juga akan menyiapkan angkutan umum yang layak, juga mudah mendapatkannya. Kita sudah dipikirkan untuk menggunakan aplikasi online," terangnya.
Sementara saat ini pemerintah pusat sudah ada pembicaraan untuk bekerja sama dengan ojeg online yang sudah beroperasi dalam satu angkutan umum yang disiapkan pemerintah.
"Saya tidak bisa menggambarkan secara gamblang karena keputusannya dari pemerintah dari tingkat DPR RI," tukasnya. [dzk
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sambut Tahun 2022, Isbedy Baca 22 Puisi
- Lantik Forkom LPMK, Wali Kota Eri Ingin Wujudkan Kampung Madani
- Gagal Atraksi Sembur Api, Wajah Limbad Terbakar Hingga dilarikan ke Rumah Sakit