Polda Jatim Diminta Usut Kasus Penyerobotan Tanah Milik PT PP Properti

Polda Jatim diminta mengusut kasus penyerobotan lahan milik PT PP Properti, anak Perusahaan BUMN PT Pembangunan Perumahan yang dilakukan sejumlah massa bayaran dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah.


Advokat dari Kantor Firma Hukum The Best Partner menjelaskan, pangkal penyerobotan disertai perusakan terjadi setelah PT PP Properti Tbk membeli sebidang tanah seluas 19.250 meter persegi di Jalan Kerto Manunggal Kota Surabaya pada 12 Desember 2017 dari pihak PT Kartika Ceria (KACE).

Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 435/Dukuh Manunggal dengan SKPT No. 153/2017 yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya yaitu atas nama PT Kartika Ceria tersebut kemudian diverifikasi oleh pihak Dinas Perhubungan Kota Surabaya dan pihak BPN Kota Surabaya.

Hasil verifikasi kedua belah pihak mendapati bahwasannya tanah atau lahan tersebut sesuai dengan SHGB No. 435/Dukuh Manunggal dengan tanda patok tanah yang menjadi tanda batas tanah beserta plang pemberitahuan kepemilikan PT Kartika Ceria.

Kejadian tidak menyenangkan terjadi ketika pihak PT PP Properti Tbk berencana melakukan penguasaan lahan tersebut karena akan dilangsungkan proyek pembangunan. Namun dua karyawan PT PP Properti Tbk yang akan menempatkan material bangunan tiba-tiba diancam sekelompok orang.

"Kelompok pengancam karyawan PT PP Properti Tbk tersebut diketahui dipimpin oleh Adonia Sombokoan Damar alias Donny Damar yang merupakan warga Wonosari Wetan, Kecamatan Semampir Kota Surabaya,” beber Agus.

Sekelompok orang tersebut, masih kata Agus, mengancam dan menghalang-halangi kegiatan pihak PT PP Properti Tbk dan mengusir karyawan PT PP Properti Tbk.

Demi menghindari bentrokan fisik, dua karyawan PT PP Properti Tbk memilih mundur dari lokasi.

Pasca peristiwa tersebut, beberapa pekan kemudian pihak PT PP Properti Tbk mengetahui sekelompok orang dipimpin Donny Damar melakukan perusakan dengan mencabut patok-patok dan plang yang bertuliskan "tanah ini milik PT KACE”.

Setelah itu, pihak Donny Damar dkk melakukan pemagaran serta memasang plang yang bertuliskan: tanah ini milik Bahder Djohan Nasution.

"Atas dasar menghormati hukum yang berlaku, pihak PT PP Properti Tbk berharap Polda Jatim dapat segera melakukan perlindungan hukum,” pungkasnya.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news