Ditreskrimsus Polda Jatim kembali mengungkap kasus kosmetik ilegal di Surabaya dan menetapkan satu orang sebagai tersangka.
- Dipertemukan Dengan Saksi, Mas Bechi: Saya Sehat, Buktinya Masih Bisa Jalan
- Ferry Jocom Akui Minta Tolong Asisten 2 Pertemukan Dengan Kasatpol PP Surabaya
- Jaksa Kecewa, PN Surabaya Tolak Pelimpahan Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Malang
"Dari hasil lab, produk kosmetik ini mengandung bahan berbahaya, salah satunya mercury dan hydroquinon," terang Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Suryono dikutip Kantor Berita saat menggelar jumpa pers di Mapolda Jatim, Kamis (24/10).
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Bos PT Glad Skincare berinisal MM sebagai tersangka.
"MM sudah kami tetapkan tersangka, lokasi produksi kosmetiknya berada di kawasan Babatan, Menganti, Surabaya," terang Suryono.
Bisnis ilegal tersebut, masih kata Suryono, telah beroperasi sejak tahun 2017 dengan omzet keuntungan mencapai miliaran rupiah.
"Bisa menghasilkan keuntungan mencapai Rp 1,6 miliar," pungkas Suryono.
Atas kasus ini, penyidik Polda Jatim menjerat tersangka dengan pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda hingga satu miliar rupiah.
Lalu pasal 197, undang-undang yang sama dengan pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 1,5 miliar.
Untuk diketahui, kasus kosmetik ilegal ini bukanlah pertama kali berhasil diungkap Polda Jatim. Sebelumnya, Pada 4 Februari 2019 lalu, Polda Jatim juga berhasil mengungkap kasus kosmetik ilegal yang beroperasi di Kediri, Jawa Timur dan menetapkan Karina Indah Lestari sebagai tersangka.
Dalam menjalankan bisnisnya, Karina menggunakan sejumlah artis sebagai endrose, diantaranya Via Vallen, Nella Kharisma, Ola Ramlan, Nia Ramadhani Mimi Peri dan Dekador.
Kini kasus Karina Indah Lestari ini telah bergulir ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan telah memasuki babak penuntutan dari Kejati Jatim.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Di Sumenep, Pembunuh Diancam 15 Tahun Penjara, Pembuat Petasan Dijerat 20 Tahun
- Satreskrim Polres Probolinggo Kota Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor
- KPK Minta Kemenkeu Larang Pegawai Ditjen Bea Cukai Berbisnis Ekspor dan Impor